jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor sejak Kamis (14/2) kemarin.
Atas penetapan itu, pria yang karib disapa Jokdri ini langsung dilarang pergi ke luar negeri.
BACA JUGA: Joko Driyono Resmi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan ini dilakukan dengan mengirim surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Malam ini sudah dikirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama saudara Jokdri,” kata Dedi, Jumat (15/2).
BACA JUGA: Joko Driyono Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Menurut Dedi, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis penetapan tersangka tersebut. “Nanti resminya akan kami sampaikan,” imbuh Dedi.
Diketahui, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (14/2) kemarin.
BACA JUGA: Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam
Sebelumnya, tim juga menggeledah apartemen milik Jokdri yang ada di Apartemen Taman Rasuna, tower 9, lantai 18 unit 0918 C, Jakarta Selatan. Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Februari 2019.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan