JAKARTA - Baru saja Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu suap untuk meraih Adipura dan suap untuk pengesahan APBD Kota BekasiTapi ternyata, Mochtar sudah terbelit kasus korupsi baru lagi.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto menjelaskan, Mochtar Mohammad telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus
BACA JUGA: Ancaman Rob Terus Mengintai
Bahkan, masih ada kemungkinan Mochtar juga akan terjerat kasus lainnya.Menurut Bibit, ada beberapa kasus lagi yang masih didalami oleh KPK. "Ada tiga kasus, mudah-mudahan tidak berkembang lagi
Adapun tiga kasus yang dimaksudkan yakni kasus Adipura 2010, kasus suap dalam pengesahan APBD 2010 dan kasus pengelolaan/pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura, kata Bibit, Mochtar Mohammad selaku wali kota diduga telah memerintahkan para kepala dinas dan camat agar berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana
BACA JUGA: Sesumbar Mau Sulap 10 Kampung Kumuh
selanjutnya, dana itu digunakan untuk mengurus pemenangan AdipuraSedangkan dalam kasus pengesahan APBD 2010, Mochtar diduga meminta partisipasi dana sebesar 2 persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan APBD Kota Bekasi 2010
BACA JUGA: Pajak Online 2011 Utamakan Restoran
Sementara dalam kasus ketiga, Mochtar Mohammad selaku Wali Kota mengajukan kredit multiguna untuk keperluan pribadiNamun untuk pelunasannya, Mochtar diduga memerintahkan anak buahnya di Pemkot Bekasi agar membantu penyelesaian pembayaran kredit tersebut"Dananya diambil dari kegiatan audiensi atau dialog wali kota dengan tokoh masyarakat dan organisasi tahun 2009," sebut Bibit
Dana itu berasal dari anggaran TU Pimpinan dan Protokoler yang digelembungkan (mark up) dan SPj fiktifSejauh ini, belum dipastikan mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersebut"Kerugian negaranya sedang dihitung," kata Bibit.
KPK menjerat Mochtar dengan sangkaan beberapa pasal yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 13 atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SP PLN Polisikan Daryoko
Redaktur : Tim Redaksi