PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana olahraga di Kota Pariaman tahun 2007. Sampai kemarin (21/7) ketiga tersangka tidak ditahan
Bersama Mukhlis dan Mahyudin, polisi juga menetapkan mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Pariaman, Anwar sebagai tersangka
BACA JUGA: Belasan Hektar Ganja untuk Dana Teroris
Surat penetapan mereka sebagai tersangka, telah dikirimkan penyidik pekan lalu kepada ketiganya.Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Budi Utomo mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik juga telah memperoleh barang bukti, keterangan 25 saksi, dan keterangan dari ketiga tersangka
BACA JUGA: Kejagung Mulai Intensifkan Periksa Pejabat Kolaka
Dalam kasus pembelian tanah seluas 22.335 m2 ini, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliarBACA JUGA: Buruh Mogok, Pelabuhan Bagendang Lumpuh
Untuk pengadaan lahan itu Pemko Pariaman mengeluarkan dana Rp3 miliar, namun setelah dikroscek, pemilik tanah mengaku hanya menerima uang Rp1,3 miliarWaktu itu, Mukhlis yang menjabat sebagai Sekko, adalah Wakil Ketua Panitian Pengadaan (bukan Ketua seperti berita sebelumnya), dan Mahyudin sebagai Ketua Panitia. Adapun Anwar adalah Ketua Tim Perencana, dan orang yang menentukan lokasi"Mereka (tersangka, red) dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya pasal tiga, dan pasal dua," ujar Budi Utomo, didampingi Kasubdit I Ditreskrim Khusus Polda Sumbar, AKBP Denny Siahaan kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin (21/7).
Kemarin, giliran Mahyudin diperiksa penyidikSementara itu, Anwar dijadwalkan diperiksa hari iniMukhlis akan diperiksa 26 Juli mendatangMahyudin diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, di ruangan Subdit I Tipikor Ditreskrim KhususMahyudin mengenakan pakaian kemeja lengan pendek berwarna cokelat, didampingi penasihat hukumnya, Donny IndraSaat diperiksa, Mahyudin tampak sibuk memperlihatkan sejumlah berkas kepada penyidik
"Pak Mahyudin memang diperiksa sebagai tersangkaSaya baru tahu beliau ditetapkan sebagai tersangka setelah Pak Mahyudin menghubungi saya dan meminta saya sebagai PH-nya," ujar Donny di sela-sela pemeriksaan kliennya.
Dihubungi terpisah, PH Mukhlis Rahman, Erizal Effendi mengaku belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka"Mungkin surat itu diberikan langsung kepada Wali Kota PariamanTapi kalau memang telah masuk, tentu dalam waktu dekat kami sebagai PH-nya, akan menerima surat itu dari klien kami," katanya.
Mahyudin ketika diperiksa sebagai saksi 18 Mei lalu, mengaku mengetahui adanya kerugian negara Rp1,6 miliar, bukan dari Mukhlis Rahman. "Saya baru tahu ada indikasi korupsi, dari salah seorang staf sayaSebelumnya saya tidak pernah mengetahuinya, dan masalah itu juga pernah saya tanyakan kepada Sekko Pariaman," jelasnya.
Mahyudin menyebutkan pembelian lahan di Karan Aur, Pariaman itu bukan dilakukan pemerintah dengan pemilik tanah secara langsung"Pembelian tanah itu dilakukan dengan melibatkan pihak ketigaLaporan yang saya terima pembelian tanah tersebut berjalan lancar dan telah sesuai harga antara pemilik tanah dengan Pemko Pariaman," jelasnya"Jadi, saya tidak tahu sama sekali ada permasalahan karena sudah ada anggota panitia yang lain, yang mengurus untuk hal itu."
Sebelumnya, Mukhlis mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus iniNegosiasi harga tanah, kata Mukhlis, dilakukan Mahyudin yang ketika itu menjabat Wali Kota Pariaman"Negosiasi memang bukan dengan pemilik tanah, namun dengan pihak ketiga yang bernama Fitrias Bakar, yang merupakan keluarga dari pemilik tanah atau kuasa penjual pemilik tanah," jelas Mukhlis kepada Padang Ekspres.
Harga tanah, kata Mukhlis, dinegosiasi sebanyak tiga kali karena harga pertama dianggap terlalu tinggi yakni mencapai Rp4 miliar lebih"Maka dinegosiasikan lagi sampai harga tanah menjadi Rp3 miliar lebih hingga diputuskan pada 30 Oktober 2007," urainya.
Setelah harga cocok, maka disahkan jual beli tanah, disaksikan semua panitia pengadaan tanahPihak pertama dikenakan PPH 5 persen, yang kalau dihitung nominalnya per meter Rp135 ribu"Seluruh uang tersebut diserahkan kepada pihak pertama yakni kuasa pemilik tanah, yang melakukan negosiasi dengan Pemko PariamanTerkait pengakuan pemilik tanah yang menyatakan ia hanya menerima Rp1,6 miliar, itu tidak pernah saya ketahui, karena seluruh uang tersebut telah diberikan," jelasnya.
Namun, dia mengakui uang untuk pembayaran jual beli tanah itu sebesar Rp3 miliar lebih memang dia yang mengeluarkan"Namun uang yang dikeluarkan itu, telah melalui proses, dan persetujuan dari Wali Kota Pariaman, Mahyudin, kalau tidak ada izin, tidak akan mungkin uang itu dikeluarkan," bebernya
Mahyudin dan Mukhlis Rahman boleh saja membantah dan membela diri, namun polisi mengaku punya bukti dan argumen yang kuat"Kami punya dua alat bukti yang sah," kata Budi Utomo, didampingi Denny. Ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)(kd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi