Kejagung Mulai Intensifkan Periksa Pejabat Kolaka

Kamis, 21 Juli 2011 – 23:44 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani langsung kasus pertambangan Pulau Lemo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah mengintesifkan pemeriksaan saksiSetelah menetapkan Bupati Kolaka, Buhari Matta sebagai tersangka, satu per satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mulai dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Noor Rachmad mengatakan mulai pekan depan, Selasa (26/7) penyidik akan mulai memeriksa Sekretaris Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei

BACA JUGA: Buruh Mogok, Pelabuhan Bagendang Lumpuh

"Iya, kami akan meminta keterangannya," kata Noor Rachmad kepada JPNN saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/7).

Selain Ahmad Safei, kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini, pihaknya juga akan memeriksa semua pejabat yang punya keterkaitan dengan keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pulau Lemo yang masuk Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

"Semua pejabat yang terkait akan diperiksa
Baik dari Dinas Kehutanan maupun dari Dinas Pertambangan," kata Noor yang tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang dimaksud.

Sementara itu, Buhari Matta belum diperiksa oleh Kejagung karena surat izin pemeriksaannya masih tengah ditelaah di Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

BACA JUGA: Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan

Sebelumnya, Jampidus Andhi Nirwanto surat izin belum dikirim ke presiden karena pihaknya masih melakukan telaah terhadap kerugian negara


"Belum, Sebab salah satu syarat dikeluarkannya izin, harus ada perhitungan kerugian negara

BACA JUGA: Perusahaan Air Coba Sogok DPRD Batam

Itu prosedurnyaKita maunya kalo sudah dikirim, tidak ada masalah lagi," katanyaAndhi juga meminta untuk tidak mempercayai isu bahwa Buhari
segera diperiksa karena surat izin pemeriksaan dari presiden belum diusul.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangkaSangkaannya, dia diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka karena diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekananRekanan tersebut adalah Atto Sakmiwata Sampetoding, namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak menyebut nama perusahaannyaBerdasar informasi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, lanjut Noor, kasus ini bermula dari terbitnya KP biji nikel di areal kawasan TWAL.

Buhari mengeluarkan KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti JayaDari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa  seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang adaDugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler