Pelanggaran administrasi itu terjadi pada penetapan panitia pembebasan lahan tol Jagorawi-Cinerea (Jagonere)
BACA JUGA: Raskin Ditolak Pemkot Tangerang
Dalam SK Nomor 501/135/Kpts/Pem Otda/HK/2006 tanggal 24 Juli 2006 itu menyebutkan walikota sebagai ketua panitia pembebasanPengamat Kebijakan Publik LIPI, Dr
BACA JUGA: Pelecehan di Busway Akibat Penumpang Berlebih
Safuanrozi menilai tindakan itu sangatlah tidak relevanBACA JUGA: GKI akan Layangkan Somasi terhadap Pemkot Bogor
Seharusnya, dilakukan oleh pejabat di bawahnya, seperti Sekda atau kepala dinas lainnya.Menurutnya terbitnya SK tersebut memang menjadi rancuSekaligus menjadi bukti belum memahaminya Walikota Depok terhadap mekanisme azas tertib administrasi pemerintahan umum"Yang berbahaya jika kesalahan itu memiliki implikasi lanjutanMisalnya berdampak pada penyimpangan anggaran dan sebagainyaJika tidak ada, maka itu sebatas pelanggaran administrasi saja," ungkap pengamat kebijakan publik ini, Senin (21/3).
Seharusnya pun, terang dia, pelanggaran administrasi itu tidak terjadiApalagi setingkat kepala daerah yang sepatutnya telah memahami prosedur tertib administarsi tersebutSebab mekanisme pelayanan publik dan tata kerja aparatur pemerintah sudah jelas mekanismenya.
Dia mengakui dalam aturannya memang penunjukan diri (kepala daerah) sebagai pelaksana teknis bisa memungkinkan sajaTerlebih dalam iklim otonomi daerahTetapi harus dengan pertimbangan yang matangSebagai contoh, sebut Safuanrozi pembebasan lahan kabupaten di KalimantanPada saat itu pejabat setingkat eselon II selalu gagal melakukan pembebasanSehingga diambil alih oleh kepala daerahHal ini sangat dibolehkan dan tak menyalahi aturan.
"Kalau sampai walikota menunjuk dirinya, di tengah aparatur lain yang masih mampuItu menjadi sangat rancuIbarat jeruk makan jeruk," tegasnya.
Meski demikian, dia melihat perbaikan itu telah dilakukan Nur Mahmudi IsmailMelalui terbitnya SK revisi panitia pembebasan lahan tol, yang tertuang dalam surat nomor: 821.29/209/Kpts/Pem.Otda/Huk/2 007 tertanggal 12 September 2007Dalam SK revisi itu menunjuk Sekretaris Daerah sebagai ketua panitia dan Walikota sebagai penanggung jawab"Artinya revisi dilakukan setahun kemudian," tambahnya.
Pengamat hukum UI, DrTopo Santoso memahami kesalahan prosedur ini bisa menjadi indikasi memang lemahnya kualitas kepala daerahKarena proses pemilihan kepala daerah yang kurang memadaiSehingga banyak terjadi pelanggaran administrasi(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimarket Ilegal Batal Diumumkan
Redaktur : Tim Redaksi