Wako Madiun Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Miliar

Kamis, 24 November 2016 – 09:27 WIB
Ilustrasi. Foto; dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar‎ Kota Madiun tahun 2009-2012, akhirnya dijebloskan KPK ke sel tahanan, kemarin (23/11). 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Bambang diduga menerima gratifikasi di atas Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan tersebut. 

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Dua Pegawai Bea Cukai

"Dia diduga menerima sejumlah uang. Dugaannya di atas Rp 1 miliar," ujar Priharsa, Kamis (24/11). 

Priharsa menegaskan, selain menerima gratifikasi Bambang juga diduga punya benturan kepentingan terkait pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu. 

BACA JUGA: Aneh, Pengadaan e-KTP 2011 Kok Masih Menyisakan Utang USD 90 Juta?

"Jadi yang dikenakan kepada yang bersangkutan itu ada dua. Satu, dugaan penerimaan. Satu satu lagi terkait kepentingan pengadaan barang dan jasa," ungkap Priharsa. 

Karenanya KPK menjerat Bambang dengan pasal 12 huruf i dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Penyidikan Suap Pajak tak Akan Ganggu Tax Amnesty

Menurut Priharsa, Bambang dijerat pasal 12 i karena diduga terlibat langsung dan tidak  dalam proyek tersebut. Padahal posisinya sebagai kepala daerah tidak membolehkannya terlibat. 

"Keterlibatan ini diduga ada motif menguntungkan diri sendiri atau orang lain," katanya. 

Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka. 

Menurut Priharsa, dalam pemeriksaan itu penyidik mencecar Bambang soal alasan proyek multiyears ini dilaksanakan. "Termasuklah proses pengadaan, pelaksanaan dan pembayaran proyek itu," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sambut Baik Usul KPK Soal Dana Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler