Penyidikan Suap Pajak tak Akan Ganggu Tax Amnesty

Kamis, 24 November 2016 – 08:01 WIB
Ilustrasi. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan suap permainan pajak menegaskan tak akan mengganggu program Tax Amnesty yang tengah dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Pengembangan dalam penyidikan kasus ini tidak akan ganggu Tax Amnesty," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Pemerintah Sambut Baik Usul KPK Soal Dana Parpol

Bahkan, Priharsa mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengonfirmasi bahwa pengusutan atas kasus suap pajak tidak akan mengganggu Tax Amnesty.

Menurut Priharsa, Sri juga sudah membuka akses seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pengembangan kasus.

BACA JUGA: Tiga Paragraf Ini yang Menjerat Buni Yani

Termasuk, ketika KPK akan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.

"Dan dengan itu KPK sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen," papar Priharsa.

BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sok-sokan!!

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, dan  Presiden Ditektur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka suap pengamanan pajak.

Rajesh menyogok Handang Rp 1,9 miliar dari komitmen Rp 6 miliar yang dijadikan untuk menghapuskan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat Ya! Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video Pidato Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler