Wako Medan Divonis Bebas

Kamis, 15 Agustus 2013 – 14:36 WIB

jpnn.com - MEDAN--Rahudman Harahap divonis bebas. Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tipikor PN Medan Medan yang diketuai Sugiyanto, menyatakan walikota Medan nonaktif itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sekda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut.

"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," ujar Sugiyanto saat membacakan putusan.

BACA JUGA: 158.550 RTS Belum Terima BLSM

Dengan putusan ini, nama baik Rahudman akan dipulihkan. Rahudman terjerat kasus sewaktu masih menjadi sekda Tapsel tahun 2005.

Sebelumnya, sejumlah pakar pengelolaan keuangan sudah menyatakan, kebijakan Rahudman sewaktu masih menjadi sekda Tapsel yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK)  untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II, tidak lah salah.

BACA JUGA: Insiden di Lamongan, Warga Rusak Rumah Anggota FPI

Pasalnya, dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS. Jadi, boleh dicairkan sebelum APBD disahkan. (sam/jpnn)

 

BACA JUGA: Petani Boikot Dua Pabrik Gula

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut : Kasus Rahudman Politis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler