jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menduga ada kriminalisasi terhadap kadernya, yang juga Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
Hinca pada Rabu (3/1) malam menuturkan, dugaan kriminalisasi bermula ketika Syaharie dipanggil delapan kali oleh partai tertentu. Ketika itu Syaharie diminta untuk berpasangan dengan Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin.
BACA JUGA: Polri Kriminalisasi Cagub yang Ogah Duet dengan Kapolda?
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin menjelaskan, awal mula kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas Saber Pungli untuk pungli lahan parkir di pelabuhan Samarinda.
”Setelah sidang selesai, fakta-fakta dipersidangan itu dijadikan bahan untuk penyelidikan,” terangnya.
BACA JUGA: Tolak Berpasangan dengan Kapolda, Kader Demokrat Dipolisikan
Untuk kasus permulaan itu sempat membesar dan mendapatkan sorotan dari masyarakat. ”Ya rame-rame dulu itu,” ujarnya ditemui di Ruang Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/1).
Artinya, kasus tersebut bukan muncul tiba-tiba. Namun, justru sudah lama sejak Satgas Saber Pungli. ”Maka, kalau disebut kriminalisasi itu salah. Ini kasus sudah lama,” terangnya.
BACA JUGA: Kecewa pada Prabowo, Begini Bunyi Surat Yusran
Soal adanya Peraturan Kapolri untuk tidak memproses calon kepala daerah, dia menjelaskan bahwa saat ini Jaang belum menjadi calon kepala daerah.
Aturan itu berlaku kalau sudah terdaftar di KPU. ”Kan belum,” paparnya.
Lagi pula, sebenarnya justru Jaang yang awalnya menawarkan untuk berpasangan dalam Pilgub Kalimantan Timur. ”Jaang ini beberapa kali ke PDIP meminta agar bisa berpasangan dengan saya,” jelasnya.
Terakhir kali komunikasi dengan Jaang pada 25 Desember lalu melalui sambungan telepon.
”Saat itu saya telepon, kalau memang Pak Jaang tidak bisa memastikan pasangan dengan saya. Kita tidak bisa lagi sama-sama,” ujarnya.
Awal mula kasus itu berbeda dengan yang disebutkan petinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin yang mendampingi Jaang saat pemeriksaan di Bareskrim.
Amir menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada awal Desember. ”Bukan kasus lama,” jelasnya.
Untuk pelapornya, lanjutnya, pihaknya tidak mendapat keterangan dari penyidik. ”Kami tidak mengenal siapa pelapornya, hanya dibilangin soal waktu laporan,” paparnya.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, akan mendalami dugaan adanya kriminalisasi. Namun, yang pasti bila ada bukti pidana, tentunya bukan merupakan kriminalisasi.
”Prosedurnya dipanggil sebagai saksi, dimintai keterangan. Kalau ada bukti proses lanjut. Kala tidak yang enggak lanjut,” jelasnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Dukungan dari Pak Amien Rais jadi Pertanda Baik
Redaktur & Reporter : Soetomo