Wako Tomohon Enggan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 23 September 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA - Walikota Tomohon, Sulawesi Utara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008, Jefferson Rumajar, mengaku tidak punya rencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke KPKSoalnya, permohonan itu dipastikan akan sia-sia.

Kepastian bahwa Jefferson Rumajar tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan disampaikan pengacaranya, Rufinus Hotmaulana

BACA JUGA: Peluru Diuji, Keterkaitan Dicari

"Tidak lah
Percuma saja itu!," kata Rufinus usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (23/9)

BACA JUGA: Calon Panglima Nilai Polisi Masih Mampu Atasi

Diwartakan sebelumnya, kemarin KPK menahan Jefferson di Rutan LP Cipinang selama 20 hari pertama untuk memudahkan proses penyidikan


Sementara ditanya soal dampak penahanan terhadap kemenangan Jefferson dalam Pemilukada Tomohon baru-baru ini, Rufinus tidak berbicara banyak

BACA JUGA: Kapolri Minta Semua Mapolsek Siaga

"Kita tidak mengurusi sampai ke sana," katanya.

Tetapi dia membenarkan bahwa kliennya memang memenangi Pemilukada dan langkah kliennya jadi terhambat oleh kasus iniDi sisi lain, Rufinus tetap mempertanyakan soal penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh KPK yang dinilai relatif mendadak.

"Itu kita pertanyakan juga ke KPKKlien saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi tetapi tiba-tiba langsung jadi tersangka," tambahnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar sebagai tersangka kasus penyelewengan APBD 2006-2008Tersangka juga telah ditahan di LP Cipinang guna memudahkan proses hukum selanjutnya.

Jefferson Rumajar diduga melakukan korupsi APBD yang mengakibatkan kerugian negara  sekitar Rp19,8 miliarSebagian dana diduga disalurkan untuk bantuan sosial fiktif dan sebagian untuk kepentingan pribadi.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Gaji Tak Ubah Kinerja PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler