jpnn.com - JAKARTA - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan aturan tertulis, Mendagri Mardiyanto sudah melarang bupati/walikota dan wakilnya terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon gubernur/wakil gubernur di seluruh pilkada tingkat provinsiMardiyanto menegaskan, pelarangan itu berdasar UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.6 Tahun 2005
BACA JUGA: Mendagri Lantik Kepala Bawaslu
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berdalih bahwa sebagai pejabat negara mereka harus bersikap netral."Pejabat negara maupun kepala daerah tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan calon gubernur/wakil gubernur tertentu," ungkap Mardiyanto di kantornya, kemarin.
Mardiyanto sendiri mengaku sudah menerapkan pelarangan mengenai hal itu
BACA JUGA: KPU Loloskan 34 Parpol
Beberapa waktu lalu, melalui surat yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang, Mardiyanto tidak memberikan izin yang diajukan Walikota Surabaya Bambang DH untuk menjadi juru kampanye cagub Jatim SoetjiptoNamun, kata Mardiyanto, bupati/walikota dan wakilnya tidak dilarang untuk ikut menjadi jurkam dalam pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Pendataan HP Diperketat
"Itu nanti akan diatur lebih lanjut oleh KPU," imbuhnyaKPU sendiri saat ini sedang menggodok aturan mengenai keterlibatan pejabat negara, termasuk kepala daerah, dalam kampanye pemilu 2009Aturan yang sedang dirancang KPU ini mengacu kepada PP No.9 Tahun 2004 tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuka, Peluang DPR Jadi Broker
Redaktur : Tim Redaksi