Walkot Pangkalpinang Maulan Aklil Kini Sudah Aman, KPK Tak Temukan Kejanggalan

Selasa, 13 Juni 2023 – 17:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan kejanggalan dari hasil penelusuran terhadap Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akli yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan kejanggalan dari hasil penelusuran terhadap Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akli yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah rampung mendalami asal-usul kepemilikan aset Maulan Aklil.

BACA JUGA: KPK Bidik Bupati Boltim Sam Sachrul, Pintu Masuk Lewat Sang Anak yang Tajir Melintir

Hasilnya, kepemilikan harta Maulan dinilai wajar karena sebelum menjadi pejabat publik dirinya merupakan pengusaha.

Pahala menjelaskan latar belakang Maulan Aklil yang merupakan seorang pengusaha membuat sumber harta miliknya dapat dipertanggungjawabkan secara benar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Bupati Kapuas, KPK Periksa Azalia Aprinda Bahat

“Kalau cuma ngomong harta, bisa diterangkan dari dia (Maulan Aklil, red) pengusaha,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Selain itu, lanjut Pahala, tidak ada penerimaan janggal yang masuk ke rekening Maulan Aklil.

BACA JUGA: Kader Demokrat Ini Sudah Dipanggil Secara Patut Tetapi Mangkir Tanpa Alasan, KPK Beri Peringatan

Hal itu terbukti dari hasil analisis rekening bank milik Maulan Aklil.

“Dari banknya kami lihat enggak ada apa-apa,” ucap Pahala.

Adapun Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil diklarifikasi laporan harta kekayaannya pada Rabu (17/5).

LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bombana Burhanudin Siap-siap Saja, KPK Sudah Tersangkakan 2 Pejabat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler