jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta instansi pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).
Aturan ini diberlakukan bagi instansi yang mendapatkan nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya setelah 20 November 2014.
BACA JUGA: Setelah Kantor, Fadli Zon: Sebentar Lagi BUMN Dijualin
"Merujuk Surat MenPAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, kami sampaikan bahwa rapat Panselnas tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20 Novermber," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (16/12).
Larangan ini, lanjutnya, mempertimbangkan waktu yang sudah sangat singkat terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.
BACA JUGA: Menkumham Sebut Konflik PPP dan Golkar Sangat Berbeda
"Karena ini sudah mepet waktu, instansi yang ingin melaksanakan TKB tidak boleh lagi. Silakan instansi mengumumkan hasil TKD-nya saja," tandas Dwi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Daerah Belum Masukkan Data Honorer K2, Pemerintah Diminta Tegas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Kantor BUMN, Alasan Rini tak Masuk Akal
Redaktur : Tim Redaksi