Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara

Selasa, 07 Juli 2009 – 18:06 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menambah logistik pemilu terutama surat suara guna mengantisipasi membengkaknya jumlah pemilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP atau paspor untuk mencontreng di PilpresKPU berkilah sudah tidak ada waktu lagi untuk mencetak surat suara dan mendistribusikannya.

"KPU tidak mungkin menambah jumlah logistik khususnya surat suara karena waktu yang tersisa tidak akan cukup untuk mencetak surat suara tambahan dan pendistribusianya," ujar anggota KPU Andi Nurpati, di kantor KPU Jakarta, Selasa (7/7).

Namun untuk mengantisipasi pembengkakan jumlah pemilih, lanjutnya, KPU akan memaksimalkan stok surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari jumlah pemilih sesuai DPT

BACA JUGA: KPU: Total 176 Juta Pemilih

Selain itu, KPU juga akan memakai surat suara milik pemilih terdaftar di DPT yang tidak hadir menggunakan hak pilihnya.

“Jika masih belum cukup, maka akan digunakan kelebihan surat suara di TPS lain dalam lingkup desa atau kelurahan dengan membuat berita acara, agar tidak ada kesan penghilangan surat suara dari TPS yang ada,” ujar Andi.

Dalam kesempatan itu Nurpati juga berharap agar para pemilih yang akan menggunakan KTP mendatangi TPS sejak pagi hari dan segera melapor ke panitia setempat
"Dengan demikian, panitia mengetahui jumlah surat suara tambahan yang dibutuhkan untuk diketahui panitia di tingkat desa," pinta Andi Nurpati.

Sementara anggota KPU lainnya I Gusti Putu Artha optimis bahwa TPS tidak akan kekurangan surat suara meskipun ada penambahan jumlah pemilih yang menggunakan KTP

BACA JUGA: Demi Pilpres, Sumut Rogoh Kas Rp50 M

Prosedur dan mekanismenya cukup ketat sehingga KPU memprediksi tidak akan terjadi pembengkakan yang luar biasa
“Kita asumsikan bahwa tiap RT/RW sudah melakukan validasi dengan baik terhadap calon pemilih,” ungkapnya.

Dia juga menyatakan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mengambil cadangan surat suara yang dua persen dimaksud, jika di TPS bersangkutan kehabisan surat suara.

Jika surat suara cadangan dua persen itu juga habis, maka akan diusahakan surat suara dari TPS lain di satu desa atau kelurahan

BACA JUGA: Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno

Bila cadangan surat suara di semua desa dalam satu kelurahan itu juga habis, maka opsi terakhir adalah menggunakan surat suara pemilu ulang yang berjumlah seribu di tiap Kabupaten, ungkap Putu Arta.

Terbitkan Surat Edaran

Menyikapi Keputusan MK, KPU juga telah membuat petunjuk teknis pemakaian KTP atau paspor untuk memilihHal tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 1232/KPU/VII/2009 antara lain mengatur bahwa Warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlakuSelain itu, Warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan kartu keluargaSedangka penggunaan hak pilih dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya bisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sejenisnya yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

Sesuai putusan MK, surat edaran KPU juga menegaskan bahwa bagi warga negara yang memakai hak pilihnya dengan menggunakan KTP terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (panitia di TPS) setempat dan pendaftaran paling lambat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00 waktu setempat.

Dalam edarannya, KPU juga menginstrukikan Ketua KPPS untuk meneliti masa berlaku KTP, mencocokkan pemilih dengan foto di KTP, mencatat nama, tempat, tanggal lahir, serta nomor KTP secara terpisah (di sebuah formulir khusus yang dilampirkan KPU), memastikan nama pemilih tidak tercantum dalam salinan DPT di TPS bersangkutan, serta meneliti dan mencocokkan data KTP dengan Kartu Keluarga.
 
Untuk aturan tambahan, KPU juga mengatur pemilih yang berbekal KTP baru bisa memilih setelah pemilih yang terdaftar di DPT selesai memberikan suaraJika sampai pukul 12.00-13.00 tidak tersedia surat suara tambahan untuk pemilih yang menggunakan KTPn maka KPPS dapat mengarahkan pemilih tersebut ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara dalam lingkungan RT/RW.

sementara jika TPS lain dalam lingkungan RT/RW ini juga tidak tersedia, maka KPPS bisa meminta kelebihan surat suara di TPS lain yang masih dalam satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa atau kelurahanPemberian surat suara ini melalui berita acara yang ditandatangani KPPS yang memberi, KPPS yang
menerima dan PPS(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler