Waktu Rehab Sekolah Terlalu Mepet

Selasa, 01 November 2011 – 21:36 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang masa penggunaan anggaran terkait dengan proses rehabilitasi sekolah rusakPlt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto mengatakan, hal ini disebakan karena batas masa pemakaian anggaran ABPN 2011 sampai 15 Desember 2011.

"Kami memang agak khawatir dengan penggunaan anggaran ini, terutama untuk rehabilitasi sekolah rusak

BACA JUGA: BOS Cair Nyicil Sulitkan Sekolah Daerah

Proses rehabilitasi ini kan ditarget selesai dalam waktu dua bulan
Akan tetapi, pasti akan molor

BACA JUGA: 21 Siswa Terhebat Indonesia Serbu Amerika Serikat

Maka itu, kami meminta ada pengecualian untuk anggaran rehabilitasi sekolah ini," ungkap Suyanto ketika ditemui usai acara diskusi Rehabilitasi Sekolah Rusak di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (1/11).

Suyanto mengatakan, jika proses rehabilitasi sekolah  melampaui tanggal 15 Desember, maka diperlukan suatu kebijakan
Nah, lanjut dia, kebijakan itulah yang saat ini masih dibahas bersama dengan Kemenkeu

BACA JUGA: DPR Dorong Pembatasan Biaya Kuliah di PTN

"Mengenai kebijakan khusus ini masih dibicarakanIntinya, tentu mengenai kepada siapa kita harus mengusulkan supaya bisa diteruskan pekerjaan rehabilitasi sampai selesaiKalau bisa, proses rehabilitasi sekolah bisa diperpanjang hingga Maret 2012," ujarnya.

Mantan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menenah (Mandikdasmen) ini mengungkapkan, pihaknya sejak awal memang sudah mengira bahwa waktu dua bulan yang diberikan untuk rehabilitasi sekolah tidak cukupPasalnya, anggaran rehabilitasi baru diberikan kepada sekolah akhir Oktober 2011 lalu, sehingga pekerjaan  dilakukan hanya 75 hari"Ya sekarang ini tetap berusaha untuk  bisa diselesaikanKalau tidak bisa , ini yang akan kita cari solusinya," pungkasnya.

Dikatakan, dana untuk rehabilitasis ekolah sejak awal sudah diserahkan langsung ke sekolah dari Kas Umum NegaraSatuan biaya rehabilitasi di DKI Jakarta dan propinsi lainnya sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi, sedangkan di Papua sebesar Rp 3,844 juta per meter persegiSementara untuk satuan biaya meubeler sebesar Rp 17,5 juta per kelas (SD) dan Rp 22,5 juta per kelas (SMP).

"Uangnya sudah ada di sekolah-sekolahAkan tetapi, jika  tidak selesai biasanya dikembalikan ke kas negaraJika ingin melanjutkan rehabilitasi pascapemberhentian penggunaan anggaran maka membutuhkan proses dan waktu yang lama lagi.  Nah, kami juga sedang mengusahakan agar uangnya tidak usah dikembalikan sehingga proses  pekerjaannya bisa berlangsung sampai selesai," jelasnya.

Lebih jauh Suyanto menambahkan, rehabilitasi sekolah di Pulau Jawa dan Sumatera bisa dikatakan sudah selesai sesuai dengan pendataan menggunakan GoogleSementara itu, proses pendataan yang dilakukan dengan data milik pemerintah (Lembar Kerja Individu Sekolah) yang diberikan daerah pada saat rembug nasional beberapa waktu lalu, juga sudah selesai

"Sehingga nanti data dari Google akan digunakan untuk kroscek dataApakah benar ada barangnya dan dimana letaknya," imbuhnya(Cha/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler