Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN

Senin, 31 Oktober 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN)Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menyatakan, langkah tersebut merupakan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tingginya biaya pendidikan terutama di jenjang pendidikan tinggi.

Menurut Musliar, penetapan plafon atau batas atas biaya pendidikan ini akan disesuaikan dengan tingkat kemahalaman kota lokasi PTN berada

BACA JUGA: Sekolah Disegel, Siswa Diliburkan

Rencana penetapan plafon biaya pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin.
 
“Jumlah mahasiswa miskin di jenjang pendidikan tinggi saat ini hanya sekitar tiga persen dari jumlah total mahasiswa yang ada
Penyebab terbesarnya adalah tingginya biaya kuliah dan ditambah banyaknya pungutan di PTN

BACA JUGA: Tuntut Gaji Tetap, Dosen IKIP Ancam Mogok

Sehingga wajar saja jika angka serapan mahasiswa miskin sulit terdongkrak,” ungkap Musliar di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (31/10).

Lebih lanjut Musliar menjelaskan, perhitungan batas atas biaya perguruan tinggi itu didasarkan pada kriteria
Di antaranya, perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup di daerah, serta kemampuan dari perguruan tinggi itu sendiri

BACA JUGA: Kadin Siapkan Kewirausahaan Pelajar



"Yang terjadi selama ini,  sangat dirasakan bahwa universitas ini bebas sekali dalam melakukan pungutanDengan kondisi demikian, banyak keluhan dari masyarakat atas biaya pendidikan yang tinggi," ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) ini berharap aturan batas atas pembiayaan perguruan tinggi itu dapat terealisasi pada tahun ajaran 2012 mendatangNantinya, aturan itu tidak masuk ke dalam RUU Perguruan Tinggi yang saat ini sedang digodok di DPRAturan itu akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
 
"Rencana penetapan ini tidak masuk di dalam RUU Perguruan Tinggi yang sedang kami bahas di DPRAkan tetapi, akan dibuatkan Permen-nyaJika dimasukkan di dalam UU, dikhawatirkan akan merubahnya karena setiap tahun angkanya bisa berubah disebabkan inflasi dan lain-lainJadi nanti dalam Permendikbud saja," paparnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar IPB Bertambah Tiga Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler