DPR Dorong Pembatasan Biaya Kuliah di PTN

Senin, 31 Oktober 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, menilai pungutan biaya yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) sudah kebablasan dan terlampau tinggiKarenanya, sudah saatnya dilakukan pembatasan pungutan biaya pendidikan tinggi.

Menurut Raihan, saat ini DPR masih mencari celah demi terwujudnya pendidikan murah, khususnya di PTN

BACA JUGA: Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN

Raihan mengakui, hingga saat ini pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai kalangan
"Harapannya perguruan tinggi negeri ini punya standar SPP yang sama, baik otonom atau tidak

BACA JUGA: Sekolah Disegel, Siswa Diliburkan

Tapi mungkin nanti kualitasnya agak berbeda," terang Raihan di Jakarta, Senin (31/10).

Raihan pun menyesalkan adanya otonomi perguruan tinggi yang justru dijadikan sebagai sarana untuk memberlakukan biaya pendidikan yang mahal kepada peserta didik atau mahasiswa
Akibatnya, biaya pendidikan di PTN justru lebih mahal daripada biaya di perguruan tinggi swasta (PTS)

BACA JUGA: Tuntut Gaji Tetap, Dosen IKIP Ancam Mogok

"Makanya kita sedang mencari bentuk yang pas," ujar Raihan.

Ditambahkannya, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan sudah pernah melakukan audiensi dengan beberapa PTN untuk membahas biaya kuliahPada dasarnya, kata Raihan, pengelola PTN setuju jika diberlakukan batas atas biaya, asalkan pemerintah juga mau membantu.

"Pada dasarnya mereka juga mau jika ada pembatasan seperti ituAkan tetapi, mereka tetap mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah untuk menutupi segala biaya kekurangannya,” pungkasnya.

Oleh karena itu, terang Raihan, saat ini pihaknya juga sedang berhitung berapa kira-kira angka yang pas untuk batas atas tersebut"Kita akan rata-rata, dan berapa negara akan nombokKalau tidak ada tombok dari pemerintah, maka kita hitung berapa maksimal perguruan tinggi negeri dapat menarik ke mahasiswa," imbuhnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Siapkan Kewirausahaan Pelajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler