jpnn.com - SANGATTA – Sejumlah toko modern maupun tradisional di Kutai Timur ternyata menggunakan izin penjualan minuman keras yang sudah kedaluwarsa. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengklaim tidak pernah lagi mengeluarkan perpanjangan izin.
Hal itu menyusul dikeluarkannya surat edaran yang menyatakan larangan minimarket dan toko menjual Miras baik golongan A, B maupun C.
BACA JUGA: Modus Baru! Selundupkan Narkoba Dengan Kaleng Susu
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Irawansyah mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pergadangan Repoblik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 telah disebutkan jelas tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (Miras).
Kemudian, pada poin kedua dijelaskan jika sesuai Permendag No 06/M.DAG/PER/1/2015 Pasal II Ayat 1 pada saat peraturan ini berlaku SKP-A(SIUP-MB) untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA: Yaelah.. Banyak Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas
“Jadi kami tegaskan semua toko modern, maupun tradisional semuanya tidak ada yang punya izin. Karena jelas larangannya. Kalaupun mengajukan izin, kami tidak akan keluarkan,” ujar Irawansyah, Kamis (7/1) kemarin. (dy/jos/jpnn)
BACA JUGA: 13 Tahanan Lapas Abepura Kabur: Tahanan Lain Digeledah...Digunduli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Bibir Balita Ini Dower Gara-Gara Minum Minuman Jelly, Ini Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi