jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan, PT Inalum harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan tarif industri progresif dengan besaran Rp 1.444/meter3. Dengan penerapan ini, maka paling tidak Inalum harus membayar sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan, jumlah tersebut sangat memberatkan. Padahal sebagai BUMN baru, Inalum perlu didukung. Apalagi selama ini dalam menjalankan perannya, Inalum terbukti memberi kontribusi besar terhadap masyarakat di sekitarnya. Terutama dalam mensupport kebutuhan listrik lewat PLN.
BACA JUGA: Koreksi Total Kondisi Ekonomi Agar Selaras Trisakti Bung Karno
"Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini. Wajar bila Inalum menyampaikan keberatan. Kan sebenarnya juga sudah ada kajian dari BPKP untuk besaran pajak air permukaan. Ikuti itu saja," ujar Heri, Kamis (26/11).
Atas kondisi yang ada, Heri menganjurkan Inalum melakukan pendekatan dengan Pemprov Sumut terlebih dahulu. Selain itu, ia juga menyarankan regulasi model penerapan pajak terhadap Inalum juga perlu diperbaiki.
BACA JUGA: INDEF: Ini Cara Efektif Hadapi Freeport
"Ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Apalagi Inalum kan sekarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar Heri.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengusaha Korea Siap Investasi di Desa-desa Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Pak Misbakhun ke Bank Indonesia: Jangan Jadi Negara dalam Negara
Redaktur : Tim Redaksi