jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dituding tidak taat aturan karena sampai saat ini mengabaikan begitu saja rekomendasi Ombusdman RI No. 0006/REK/0201.2015/PBS-24/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 tentang maladminitrasi terkait penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman merekomendasikan Menteri Susi wajib mencabut Permen tersebut dan memperbaiki kinerja KKP. Hal ini harus dilakukan Susi selambat-lambatnya 60 hari sejak rekomendasi dikeluarkan 25 Juni lalu. Namun, sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Komnas PA Minta Kabareskrim Usut Pembantaian Bumil dan Dua Bocah di Bintuni
"Tepatnya sejak tanggal 15 Juni 2015 diputuskan oleh Ombusman, Menteri Susi tidak menjalankan keputusan tersebut," kata Anggota Komisi IV DPR, Ikhsan Firdaus di gedung DPR Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam hal rekomendasi Ombudsman ini tidak dilaksanakan, maka sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maka lembaga ini dapat mempublikasikan dan menyampaikan laporan kepada DPR dan presiden.
BACA JUGA: UU Pemda Dinilai Inkonstitusional, Bakal Digugat ke MK
Ini pula yang menjadi alasan Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Nelayan. Apalagi DPR menerima banyak pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan-kebijakan yang ditelurkan bos maskapai Susi Air sekaligus pengusaha perikanan itu. Bahkan, Selasa pekan depan, Komisi IV akan memanggil Menteri Susi untuk dimintai klarifikasi soal keluhan para nelayan tersebut.
Sebelumnya, DPR menerima surat dari Ombudsman perihal tindak lanjut rekomendasi Umbudsman RI ini. Bahkan, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dalam surat itu meminta Menteri Susi segera menyampaikan laporan tentang pelaksanaan rekomendasi pencabutan Permen KKP kepada Onbudsman.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Nilai Penolak Pansus Pelindo II tak Paham Masalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Bilang, Kongkalikong Pejabat Pemda-Pengusaha Sulit Dibuktikan
Redaktur : Tim Redaksi