jpnn.com - JAKARTA - Menkeu Bambang Brodjonegoro tetap optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang nilainya cukup fantastis, meski mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution memprediksi shortfall mencapai Rp 180 triliun.
Bambang menguraikan, begitu sunset policy atau reinventing policy diberlakukan, sumber penerimaan pajak pun bertambah.
BACA JUGA: Rumah Dua Lantai Makin Laris, Berapa Harga Terendah?
’’Pokoknya kita punya cara untuk mencapai target tersebut. Bulan ini yang namanya tahun pembinaan 2015 itu akan diluncurkan apa yang dinamakan reinventing policy. Jadi, kelanjutan dari sunset policy,’’ papar Bambang di Jakarta Jumat (10/4).
Mantan Wamenkeu tersebut memastikan bahwa kebijakan itu sudah dipersiapkan secara matang. Persiapan kebijakan itu dilakukan sejak lima tahun lalu. Pihaknya mengklaim telah memiliki data dan informasi lengkap seluruh wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan.
BACA JUGA: MEA Diberlakukan, BPR Lokal Terancam Gulung Tikar
’’Sudah siap. Memang kita ngomongnya barusan sekarang (sunset policy). Itu kan udah disiapin dari tahun lalu. Data dan informasi sudah lengkap. Jadi, semua data SPT WP kita tahu,’’ ujarnya.
Dia mengakui, pemberlakuan sunset policy akan memakan waktu karena adanya pemeriksaan dan kroscekdata dengan para WP. Namun, dia memastikan proses tersebut tidak berlangsung lama. Dengan begitu, penerimaan langsung (fresh money) tetap terjadi. ’’Ini pemeriksaannya cepat. Kan mandatory-nya tahun ini,’’ katanya.
BACA JUGA: Tiket KA Lebaran Mulai Dijual Dini Hari Nanti
Ketika ditanya soal kemungkinan pemeriksaan yang berlangsung lama karena adanya WP nakal, Bambang menekankan pemerintah akan bertindak tegas. Pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mencocokkan data SPT dengan spending setiap WP yang terbukti janggal. Jika para WP yang terbukti kurang bayar atau harus melakukan koreksi bersedia bertindak kooperatif, pemeriksaan bisa berlangsung singkat.
Hingga triwulan I 2015, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 198,226 triliun atau 15,32 persen dari target penerimaan Rp 1.294,258 triliun. Salah satu penurunan cukup besar dicatat pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni 59,62 persen.
Penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.
Selain itu, pemberlakuan Permenkeu No 267/PMK.011 Tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi turut berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PBB.
Dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Sigit Pramudito Priadi mengungkapkan, untuk mencapai target, pihaknya bakal melakukan extra effort dengan empat strategi.
Yakni, pemeriksaan Rp 73,5 triliun, ekstensifikasi dan intensifikasi WP OP Rp 40 triliun, ekstensifikasi dan intensifikasi WP badan Rp 254,2 triliun, serta law enforcement Rp 22,5 triliun. (ken/c19/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Bantah Akan Lego Empat Perusahaan BUMN
Redaktur : Tim Redaksi