Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:20 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Seorang guru di salah satu sekolah SMP di Tanjungpinang diringkus pihak kepolisian lantaran mencabuli anak didiknya di dalam ruangan sekolah tersebut. 

Oknum guru berinisial AL, 21, ditangka Polres Tanjungpinang, Rabu (7/10) pukul 20.00 WIB, setelah orangtua, Mawar, 13, melaporkan perbuatan bejat tersebut.

BACA JUGA: Alamak! Uang untuk Bayar Utang Di Kampung Raib Dirampas Penjambret Sialan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Efendi, membenarkan adanya laporan pencabulan dari orangtua mkorban telah dicabuli salah seorang oknum gurunya.

”Orangtua korban melaporkan ke kami. Tak lama sesudah kejadian. Pelaku juga sudah kami tangkap,”ujar Efendi.

BACA JUGA: Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu

Efendi menceritakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di sekolah. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung memeluknya.

”Selain itu pelaku juga mencium bibir korban. Kejadian tersebut terjadi di sekolah. Dan terjadi di salah satu ruangan yang berada di sekolah tersebut,” cerita Efendi.

BACA JUGA: Sudahlah Mabuk, Tabrak Tiang Lampu Jalan Hingga Tumbang, Malah Sogok Polisi

Saat ini, lanjut Efendi, pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi dan juga pelaku. Pelaku juga saat ini sudah di tahan. Menurut pengakuannya pencabulan tersebut dilakukan baru kali ini.

”Orang tua korban selaku pelapor sudah dimintai keterangan. Pelaku juga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ucap Efendi.

Akibat perbuatannya, terang Efendi, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan, Doyok Lari ke Pengendara Motor, Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler