Walhi Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana

Rabu, 27 Oktober 2010 – 15:22 WIB
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden untuk menetapkan Indonesia dalam status darurat bencanaHal ini karena menurut Walhi, rangkaian bencana ekologis telah terjadi hampir setiap hari dan mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Irhash Ahmady, Manager Desk Bencana Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, sejak awal Oktober 2009 saja, tercatat sudah terjadi tujuh kali bencana besar di Indonesia

BACA JUGA: 2012, Calon Pelanggan PLN Tak Perlu Antri

Bencana itu antara lain berupa banjir di 80 kabupaten/kota (termasuk banjir di Jakarta), serta terakhir tsunami di Mentawai dan letusan Gunung Merapi
Khusus untuk tsunami dan letusan Merapi, jaringan kerja Walhi menurut Irhash, masih belum bisa memastikan jumlah korban jiwa, namun diperkirakan ada 500 orang tewas dan ribuan warga kehilangan aset.

Sementara, mengenai jumlah kerugian akibat banjir, Walhi memperkirakan nilainya mencapai puluhan triliun setahun

BACA JUGA: Toni Togar Diduga Kenal Baasyir

"Kerugian akibat banjir di Indonesia setiap tahun mencapai Rp 20,57 triliun, atau setara dengan 2,94 persen APBN 2006," kata Irhash pula, Rabu (27/10), sambil menambahkan bahwa khusus untuk banjir di Jakarta beberapa hari ini, diperkirakan kerugian ekonomi warga mencapai sekitar Rp 9 miliar sehari.

Menyikapi hal itu, menurut Irhash pula, pemerintah diharapkan segera menetapkan situasi darurat bencana dan mengambil langkah keluar dari krisis ini
Lebih jauh, pemerintah hendaknya juga menyiapsiagakan seluruh komponen terkait, serta memberikan informasi valid ke masyarakat sebagai bentuk langkah preventif bencana.

Selain itu ditegaskannya, perspektif pengurangan resiko bencana juga harus diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan

BACA JUGA: Belum Sentuh Aliran APBD

Kajian-kajian terhadap ancaman dan kerentanan bencana pun mestinya lebih diseriusi"Dalam konsep, itu memang sudah jadi wacanaTetapi dalam prakteknya belum," ujarnya.

Walhi juga meminta pemerintah untuk segera menyusun RPP PemulihanPasalnya, sejak UU No 24/2007 tentang Pengelolaan Bencana dikeluarkan, pemerintah dinilai masih gamang dalam menanggulangi bencanaRegulasi itu menurut Irhash, sebetulnya dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak bencanaTetapi sangat disayangkan, upaya penanggulangan yang dilakukan dinilai masih amburadul(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler