Walhi Kalsel Minta Polisi Serius Mengusut Tambang Batu Bara Ilegal di HST

Kamis, 04 Agustus 2022 – 21:17 WIB
Polisi menutup lokasi tambang ilegal di HST. lustrasi Foto: Dok JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus tambang batu bara ilegal yang ditemukan di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) disorot Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Staf Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi setempat M Jefry Raharja mendesak Polres HST dan Polda Kalsel serius menindak para pelaku tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana

Dia mengingatkan kasus itu sudah domain dari aparat penegak hukum, karena temuan tambang dan ribuan karung di Haruyan HST termasuk dalam pertambangan tanpa izin (PETI) dan melanggar aturan.

"Sudah ada alat bukti. Pastinya pelaku bisa dicari," kata Jefry yang akrab disapa Cecep kepada JPNN pada Kamis (4/8).

BACA JUGA: Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden

Walhi pun siap mengawal aksi warga yang ingin melaporkan kasus tambang ilegal itu sampai ke tingkat nasional.

"Hal ini apabila di tingkat polres dan polda tidak ditanggapi," lanjutnya.

BACA JUGA: Temukan Tambang Batu Bara Ilegal di HST, Polisi Bergerak

Temuan tambang batu bara ilegal tersebut harus diusut tuntas dan ditutup mengingat HST menjadi satu-satunya wilayah di Kalsel yang belum terjamah tambang batu bara secara besar-besaran.

Jefry menyebut adanya aktivitas tambang batu bara manual bisa menjadi awal dari masuknya perusahaan-perusahaan tambang skala besar ke daerah itu.

Kasus tambang ilegal manual serta temuan ribuan karung batu bara mulai mendapat perhatian masyarakat Kalsel, khususnya HST sejak Jumat (29/7) lalu.

Polsek Haruyan mendapati ribuan karung batu bara serta bekas galian tambang manual di Desa Mangunang Seberang.

"Sekarang (kasus) sudah ditangani Polres HST," ujar Kapolsek Haruyan Ipda Rusmiati.

Dia memastikan lokasi penambangan manual batu bara sudah ditutup.

BACA JUGA: Profil Mike Ott, Pemain Timnas Filipina yang Dikabarkan Gabung Barito Putera

Polisi juga melarang warga memindahkan karung-karung batu bara dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Dilarang mengangkut atau memindah karung," tegasnya. (mcr37/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler