Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng meminta agar audit yang dilakukan Kementan RI itu tidak sekadar audit, tetapi Kementan sudah mempersiapkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha, apabila tidak menjalankan amanah berdasarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas mengatakan, apabila pemerintah ingin melaksanakan audit terhadap para pelaku usaha perkebunan, maka pemerintah harus sudah mempunyai gambaran konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak membangun plasma.
“Jadi audit itu, bukan hanya sekedar audit, yang kemudian dijadikan bahan negosiasi antara pemerintah dengan pengusaha di sektor perkebunan yang tidak mau melaksanakan kewajiban sesuai Permentan itu,” kata aktivis yang akrab disapa Rio ini.
Konsekuensi hukum yang dimaksud seperti memasukkan nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam (black list) bahkan penindakan tegas berupa sanksi hukum
BACA JUGA: Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Menurutnya, aturan dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah cukup jelas, sehingga tinggal pelaksanaan di lapangan.Selain itu, pemerintah dapat membuka informasi terhadap publik terkait hasil audit tersebut, sehingga publik mempunyai peranan untuk mengontrol dan menagih kewajiban perusahaan untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam membangun kebun plasma
Rio menjelaskan, perusahaan yang memenuhi kewajiban membangun plasma 20 persen tidak dirugikan, melainkan mempunyai pengaruh yang positif di mata publik
BACA JUGA: Singkawang Usulkan Bangun Bandara
Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya itu maka justru akan menimbulkan citra negatif di mata publik.Tingkat kepatuhan para pengusaha untuk membangun plasma di Kalteng, lanjutnya, masih kurang
BACA JUGA: Buta Huruf di Kalbar Masih Tinggi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 561 Narapidana Terima Remisi Natal
Redaktur : Tim Redaksi