Walhi Minta Pemerintah Tegas Kepada Manajemen Resor yang Melanggar Sempadan Pantai

Sabtu, 17 September 2022 – 00:20 WIB
Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu. ANTARA/HO-Aspri (ANTARA/HO-Aspri)

jpnn.com, SUMBA TENGAH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah menindak manajemen resor yang ada di Pantai Lima Bidadari atau Pantai Aili karena diduga melanggar sempadan pantai.

“Pemerintah harus menegakkan aturan,” kata Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi dikutip dari Antara, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Walhi Kalsel Minta Polisi Serius Mengusut Tambang Batu Bara Ilegal di HST

Umbu mengatakan resor tersebut diduga melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan menjorok ke pantai dan melakukan privatisasi.

"Resor itu diduga melanggar sempadan pantai karena berada persis di bibir Pantai Lima Bidadari. Jarak bangunan resor bahkan kurang dari 100 meter dari bibir pantai," katanya.

BACA JUGA: Nelayan Indonesia di Lepas Pantai Australia Timbulkan Kekhawatiran Soal Keamanan Perbatasan

Umbu Wulang mengungkapkan temuan lembaganya bahwa lebih dari 90 persen investasi pariwisata di kawasan pesisir NTT menabrak aturan sempadan pantai. Beberapa lokasi tersebut antara lain di Labuan Bajo, Sumba, dan Kota Kupang.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan privatisasi pantai dan pelanggaran sempadan oleh pelaku pariwisata di Sumba diduga sudah berlangsung lama.

BACA JUGA: Sumber Air di Sumba Tengah Kurang, Komisi IV DPR Dorong Pembuatan Bendungan

Padahal, dia menyebut Perpres 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai menjelaskan penetapan batas sempadan pantai 100 meter bertujuan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat dari ancaman bencana alam.

Sementara Pemkab Sumba Tengah membantah adanya praktik privatisasi pantai dan pelanggaran sempadan oleh hotel di wilayahnya.

"Di Sumba Tengah tidak ada," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumba Tengah Johanis Umbu Tagela saat dikonfirmasi dari Kupang.

Menurutnya, Pemkab Sumba Tengah telah memberi penekanan kepada pengusaha atau investor agar tidak melarang atau menutup akses bagi siapapun yang ingin berkunjung ke setiap pantai.

Namun, Johanis mengakui soal pagar pembatas di area pembangunan resor yang dipersoalkan masyarakat. Namun, kata dia, hal itu wajar karena merupakan lahan atau milik dari pemilik resor.

Menurut dia, pagar itu bukan membatasi akses atau melarang warga menikmati kawasan Pantai Aili. Ada akses yang telah disediakan di sebelah barat bagi siapa pun yang ingin menikmati kawasan pantai, pergi memancing, dan kegiatan lain.

Lokasi gang tersebut tak jauh dari gerbang resor, berkisar 100-an meter. Letaknya juga masih di pinggir jalan raya.

"Di sebelah baratnya itu sudah disediakan gang, jalur sekitar dua meter lebarnya. Kapan saja mau ke pantai, bisa lewat situ. Tapi kalau misalnya mau masuk ke resor, lihat-lihat ke dalam bisa minta izin ke satpam dan dipersilakan," ujar Johanis.

Dia juga menduga ada oknum-oknum tertentu yang tidak ingin agar resor itu dibangun di Sumba Tengah. Padahal, keberadaan resor itu merupakan hal positif demi peningkatan ekonomi di kabupaten itu. (antara/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Asal Sumba Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aborsi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler