jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. Selain Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, pemilik Amarta Hills Hotel Philip Jacobson juga dijerat sebagai tersangka.
Eddy dan Eddi disangka menerima suap dari Philip terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
BACA JUGA: Terancam Dipecat dari PDIP, Eddy Rumpoko Tetap Merasa Bersih
“Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Minggu (17/9).
Syarif menjelaskan, Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta atau 10 persen dari proyek pengadaan Rp 5,26 miliar di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Menurut Syarif, proyek itu dimenangkan PT DP.
BACA JUGA: KPK Amankan Uang Diduga Suap Terkait Proyek di Batu
KPK menyita Rp 200 juta yang diduga diberikan Philip kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta lainnya, kata Syarif, diduga sudah diberikan sebelumnya kepada Eddy untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik sang wali kota.
Selain itu, KPK juga menyita Rp 100 juta yang diduga diberikan Philip kepada Eddi selaku ketua ULP. "Ini sebagai fee panitia pengadaan," kata Syarif.
BACA JUGA: Sikat Wali Kota Batu, KPK Tiga Kali OTT dalam Sepekan
Pengungkapan kasus ini berawal saat KPK mendapati informasi akan adanya transaksi suap. Syarif menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Batu, Sabtu (16/9), itu KPK awalnya mengamankan lima orang. Yakni, Eddy, Eddi, Philip, Kepala BKAD Kota Batu, dan sopir wali kota Y.
Sekitar pukul 12.00, Philip bertemu dengan EDS di sebuah restoran milik sang pengusaha.
Keduanya kemudian menuju parkiran restoran. "Diduga terjadi penyerahan Rp 100 juta," ujarnya.
Sekitar 30 menit kemudian, FHL ke rumah dinas wali kota Batu diduga untuk menyerahkan Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang dibungkus koran yang didisampan di dalam paper bag.
Tim KPK langsung mengamankan keduanya, termasuk sopir wali kota. "Mereka dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal," ujarnya.
Sedangkan tim lain bergerak mengikuti Eddy. Sekitar pukul 16.00, tim mengamankan Eddy. Dari tangan Eddy, disita uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dan disimpan di dalam paper bag.
Tim lain kemudian mengamankan ZE. Kemudian ZE dibawa ke Pemkot Batu untuk menjalani pemeriksaan.
Syarif menuturkan, untuk kepentingan penyidikan KPK menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Antara lain ruang kerja Eddy, ULP, BKAD, ruangan di kantor Philip dan sejumlah ruang di kantor wali kota.
Eddy, Eddi dan Philip diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (16/9) malam untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Philip sebagai tersangka pemberi suap disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Eddy dan Eddi sebagai penerima suap disangka pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil OTT KPK di Batu Dibawa ke Mapolda Jatim
Redaktur & Reporter : Boy