jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara terkait Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan BP Batam beberapa waktu lalu.
Rudi mengaku tidak pernah diajak bicara sekalipun pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelum menetapkan peraturan tentang lahan tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini
Padahal sebelum menetapkan kebijakan apapun, BP Batam harus mendapat restu terlebih dahulu dari Dewan Kawasan (DK).
"Saya sebagai anggota DK tak pernah diajak bicara soal Perka ini. BP Batam tak boleh ambil kebijakan sendiri tanpa dapat izin dari DK. Jangan pernah bahas apapun tanpa libatkan kami," kata Rudi saat menjadi pembicara di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam di Hotel Best Western Premiere (BWP) Panbil, Kamis (5/10).
BACA JUGA: Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia
Lahan kata Rudi merupakan kebutuhan utama yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga segala hal yang berkaitan dengannya, BP Batam harus mau berdiskusi dulu sebelum menetapkan kebijakan.
"Kalau harus jaminan 10 persen dulu, pengusaha bisa tutup. Soalnya pakai uang bank semua," imbuhnya.
BACA JUGA: Suami Pengangguran Penyebab Banyak Perceraian di Batam
Menyikapi hal ini, ia mengaku akan terus menyurati pemerintah pusat soal ini.
Selain itu, dia juga mendesak agar pemerintah lebih cepat dalam menerbitkan Peraturan Pemerinah (PP) soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan PP baru yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang wilayah kerja pemerintah daerah. Isinya mengarah ke pelayanan di mall perizinan nanti.
"Supaya ada kepastian hukum," tegasnya.
Di tempat yang sama, praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batam, Ampuan Situmeang mengatakan BP
Batam melakukan praktik keliru dengan menerbitkan Perka ini.
"BP keliru. Terbit dulu baru gaduh," ungkapnya.
Menurut Ampuan, Perka yang merupakan revisi dari Perka Nomor 9 Tahun 2017 ini sangat memberatkan para investor. "Perka tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Dia juga menganggap mengenai kewajiban pemilik lahan melapor ke BP Batam sebelum menjaminkan sertifikatnya ke bank untuk mendapat
persetujuan dianggap tidak bijak.
"Tidak bijaksana bagi peningkatan investasi di Batam, karena tidak ada hubungannya dengan diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman ke bank sehingga bisa menghambat pengusaha dapat dana pinjaman dari bank," katanya lagi.
Secara hukum, BP Batam tidak berada dalam posisi yang salah dalam menerbitkan Perka tersebut.
"Namun juga tidak bisa membenarkan adanya Perka tersebut, karena BP harusnya perlu menjaring aspirasi masyarakat dalam membuat peraturan barulah mengeluarkan peraturan. Perka ini harus dirubah," harapnya.
Lalu bagaimana BP Batam menyikapi hal ini. Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan Perka ini sudah disosialisasikan pada Juli lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan
jaminan investasi.
"Ini hanya untuk memberikan jaminan agar lahan tersebut bisa dibangun sesuai peruntukan saja," katanya singkat.(leo/ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Gelar Event Fun Run 2017 Bertaraf Internasional
Redaktur & Reporter : Budi