Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Para Kadis

Jumat, 06 Maret 2020 – 01:40 WIB
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Medan, Sumut, Kamis. Foto:

jpnn.com, LANGKAT - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar persidangan perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin Kamis (5/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaannya yang dibacakan Iskandar Marwanto di hadapan majelis hakim memaparkan bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan.

BACA JUGA: Dua Oknum Perwira Polisi Ditangkap, Kapolsek Hamparan Perak Bilang Begini

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Dzulmi Eldin menerima uang sebagian besar dari pada kepala dinas (Kadis), diantaranya dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Kesemua uang dari para pejabat itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Dzulmi Eldin sejatinya patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.

BACA JUGA: Anggota TNI Dikeroyok Preman, Ditahan di Pasar

Perkara ini berawal saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan pada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, terdakwa memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut, walaupun sebenarnya Terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku wali kota,” sebut Iskandar.

BACA JUGA: Berkunjung ke SDIT Siti Hajar, Akhyar: Jangan Lupa Berdoa kepada Allah

Samsul menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019. Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya juga keikutsertaan sejumlah kepala OPD.

Total dibutuhkan Rp1,5 miliar untuk dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp500 juta.

Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan. “Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” ungkap Iskandar.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2020) dengan agenda eksepsi. (nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Keracunan Makanan di Langkat Kembali Bertambah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler