jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
BACA JUGA: Dapat Jabatan Baru, Thomas Lembong: Saya Sangat Excited
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (18/6/2015) lalu. Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito.
Romi dan Masyoto juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.
BACA JUGA: Semua Sidang Diamankan, Tidak Hanya Jessica dan Aguan
Putusan itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Romi Herton selama 6 tahun penjara dan Masyito divonis 4 tahun penjara.(jpnn)
BACA JUGA: Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesai Tugas Sebagai Menteri, Yuddy Kembali ke Kampus
Redaktur : Tim Redaksi