Wali Kota Setuju Disdik Tambah Rasio Jadi 40 Siswa per Kelas

Jumat, 14 Juli 2017 – 13:04 WIB
Muslim Bidin (kanan). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memutuskan menambah rasio per kelas hingga 40 siswa.

Penambahan rasio itu berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

BACA JUGA: Industri Menggeliat, Perusahaan Mulai Terima Banyak Karyawan

Namun, penambahan rasio jumlah siswa setiap kelas tersebut, hanya untuk mengakomodir siswa miskin maupun yang tinggal di dekat lingkungan sekolah.

Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga hari ini, Jumat (14/7) kepada seluruh sekolah negeri untuk menambah siswa baru.

BACA JUGA: Usai Lebaran, Banyak Penumpang Kapal Pelni tak Kembali ke Batam

"Siswa tambahan atau gelombang kedua itu, paling lambat besok (hari ini)," kata Muslim kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (13/7) siang.

Muslim menegaskan, rujukan menambah rasio jumlah siswa per kelas, salah satunya berdasarkan urutan nilai yang telah ditentukan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Lihat Nih, Ratusan Ponsel Sitaan Digilas Alat Berat

Namun yang paling penting, kata Muslim, yakni anak warga sekitar lingkungan sekolah dan anak dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu.

"Pengambilan (siswanya) dengan urutan nilai, tapi prioritasnya anak yang dekat sekolah dan kategori miskin," tegasnya lagi.

Dia menuturkan, kebijakan menambah rasio per kelas telah dikonsultasikan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Menurutnya, Wali Kota memperkenankan mengambil langkah tersebut, asalkan tidak menabrak aturan yang ditentukan pemerintah pusat.

"Menteri Pendidikan (Muhadjir Effendy, red) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2017 (perjelasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tentang zonasi). Tapi, kalau tahun ini belum bisa dilaksanakan, bisa tahun depan," paparnya.

Artinya, sambung Muslim, dengan kehadiran surat edaran tersebut sekolah tak perlu takut tidak dapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), begitupun masyarakat tak perlu takut anaknya tidak mendapatkan nomor induk siswa.

"Edarannya sudah ada kok," katanya meyakinkan. (cr13/rng/cr17)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko-BP Batam Bentuk Timsus Cegah Galangan Kapal Mati Total


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler