Walikota Ambon Bangga E-KTP Diterapkan

Selasa, 25 Oktober 2011 – 10:36 WIB

AMBON - Launcing Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang dipusatkan pada Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berlangsung suksesWalikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan e-KTP baik dilaksanakan, karena penerapan e-KTP pada dasarnya baik dilaksanakan secara nasional berdasarkan pada Undang-Undang tentang kependudukan, peraturan pemerintah dan implementasi dari surat edaran Mendagri.

“Ini baik agar, tidak ada KTP ganda yang beredar di kalangan masyarakat,’’ katanya disela-sela launcing e-KTP di kecamatan Sirimau, Senin (24/10)

BACA JUGA: Aceh Tengah Yakin Bakal jadi Lumbung Gula Pasir



Menurut Dia, Kota Ambon termasuk Kota yang terpilih dari 196 Kota di Indonesia untuk pelaksanaan e-KTP
“Di Maluku hanya 3 Kota Ambon, Seram Bagian Barat (SBB)  dan Maluku Tengah (Malteng) karena itu, sudah cukup jelas,’’ ucapnya.

Dia mengaku, bersyukur karena sebagai bangsa yang besar setelah 65 tahun merdeka baru pertama kalinya, dilaksanakan sistim kependudukan secara yang baik

BACA JUGA: Dewan Desak Polisi Ungkap Penembak di Areal Freeport

“Kalau sistim pemerintahan melalui penarapan e-KTP dapat dilaksanakan pada tahun ini akan berimplikasi pada banyak hal yakni sector keuangan, pemerintahan, kependudukan maupun administrasi lainnya wajib kita memberikan supor pelaksanaanya secara sukses, karena, melalui e-KTP tidak terjadi lagi pengetatan jumlah pendudukan dari satu daerah ke daerah lain, karena KTP ini akan berlaku di seluruh Indonesia secara nasional baik sistim perbankan ataupun sistim pemerintahan lain,’’ tuturnya.

Dia meminta, para camat melalui lurah dan desa tingkatkan sosialisasi untuk masyarakat menggunakan kesempatan ini, karena waktu pembuatan e-KTP dinilai sangat terbatas yakni selama 2 bulan ,makanya harus disosialoisasi dan publikasiakan kepada masyarakat.

“Saya instruksikan para camat tingkatkan kerjasama dengan humas dan protokoler Kota Ambon untuk nanti masuk kelaur kampung untuk sosialisasi penggunaan e-KTP, dan yang paling utama menjelaskan, kepada masyarakat ini e-KTP gratis tidak dipunggut biaya, karena telah diakomodir oleh pemerintah,’’ terangnya


Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon Din Tuharea mengaku, berdasarkan peraturan mendagri nomor 47.13/7096 tanggal 13 Oktober tahun 2010 telah ditetapkan 197 kabupaten/kota untuk menerapkan e-KTP dan untuk Provinsi Maluku ditetapkan 3 kabupaten/kota diantaran Kota Ambon, SBB dan Maluku tengah (Malteng) untuk melaksanakan e-KT di tahun 2011 dan tidak dipunggut baiya.

“Dengan hubungan sistim kependudukanyang handal untuk menciptakan data base yang mutakhir, benar dan terencana untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda, NIK palsu serta dokumen kependudukan yang tidak benar,’’ ujarnya.

Untuk itu tujuan pembuatan e-KTP ini terciptanya data base kepdndudukan yang ada pada data base kependudukan dengan adanya data base kependudukan yang akurat di tingkat Kabupaten/Kota, tidak ada lagi nomor induk ganda

BACA JUGA: 2012, NTB Kirim TKW ke Malaysia

“Kalau e-KTP tidak ada masyarakat yang memiliki dua KTP pada satu daerah,’’ tandasnya(INA)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perundingan Freeport-SPSI Kembali Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler