Walikota Bima Arya Dinilai Cueki Imbauan KPK

Kamis, 29 Mei 2014 – 04:50 WIB

jpnn.com - B0GOR - Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik yang dilakukan Walikota Bogor, Bima Arya, terus mendapat sorotan.

Bahkan, KPU dengan tegas mengatakan, penggunaan mobil dinas berplat merah yang digunakan Bima saat menghadiri deklarasi tim pemenangan Prabowo-Hatta sudah masuk kategori pelanggaran.
    
Menurut Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudi Rohyandi, setiap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik tertentu sudah masuk kategori pelanggaran. Dan aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang.
    
Meski belum memasuki masa kampenye dan KPU belum menetapkan capres dan cawapres, penggunaan mobil dinas oleh Bima Arya mendatangi acara deklarasi merupakan pelanggaran. Sebab, kata dia, walikota menggunakan mobil dinas ke suatu acara yang muatannya sarat dengan politik serta diluar agenda pemerintahan.
    
“Sama saja, Bima Arya menggunakan fasilitas negara dan anggaran,” ujarnya. Ia mencontohkan dalam aktivitas tersebut, mobil dinas terdapat bahan bakar yang secara otomatis terpakai saat berkendaraan.
    
Itu sama dengan anggaran dana terpakai dalam dalam kegiatan tersebut. Sementara dalam aturan, hal itu ditekankan dalam Surat Edaran Kementrian Keuangan RI, dan juga  Surat KPK nomor 106/01-15/01/2014 tentang Himbauan untuk Tidak Mengenakan  Anggaran Program Sosialisasi/Publikasi, Iklan atau Promosi dan Kampanye di Kementrian atau Lembaga Pemerintah Daerah untuk Kepentingan pribadi atau Kelompok.
    
“Di sana tegas mengatakan tindakan tersebut (penggunaan mobil dinas,red) merupakan bentuk pelanggaran hukum,” terangnya.

BACA JUGA: Kota Bekasi Tolak Truk Sampah DKI Melintas Siang Hari

Namun demikian, Panwaslu belum memastikan bentuk hukuman yang akan diberikan. “Kalau kita hanya sebatas teguran dan peringatan saja,” katanya.
    
Sementara itu, pengamat politik dan pemilu Yus Fitriadi menerangkan, secara hukum tak ada ancaman tegas terkait keterlibatan penjabat daerah yang menggunakan fasilitas negara. Hanya, dalam konteks politik, image penyelewengan fasilitas Negara akan sangat melekat dalam diri Walikota Bogor, mengingat Bima Arya juga tercatat sebagai kader partai.
    
“Kalaupun Bima mengaku bukan kapasitasnya sebagai walikota, predikat jabatan tersebut akan melekat. Terlebih lagi dirinya belum mengajukan masa cuti,” terang dia.
    
Sementara, pelanggaran yang dilakukan Bima Arya dengan menggunakan fasilitas negara hanya sebatas perkara etika yang mestinya tidak dilakukan oleh kepala daerah.
    
“ Bagaimanapun, fasilitas negara adalah untuk kepentingan rakyat dan bukan partai tertentu. Jadi tidak etis,” ucapnya.
    
Hal itu pun rawan memicu pandangan negatif pada walikota. Apalagi, masa masa jabatan Bima Arya sebagai walikota masih terbilang terlalu hijau untuk melakukan pelanggaran.
    
“Itu juga rawan jadi bahan propaganda,” tukasnya. Selain berimbas di mata masyarakat, tindakan Bima yang dinilai serampangan itu bisa membahayakan posisinya di parlemen.
    
“Di Parlemen tak hanya diisi oleh partai koalisi yang berpihak padanya, melainkan ada pula partai lain yang memiliki kepentingan berbeda dalam pilpres,” pungkasnya. (azi/c)

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Peggy Tak Tahu Keberadaan Bekas Suami

BACA JUGA: Ahok Akan Tertibkan Warga di Kawasan Kumuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Pastikan Sudah Gelar Perkara Kasus Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler