JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Kamis (16/6)Sidang ketiga yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi.
Kesempatan pertama, majelis hakim memberikan waktu kepada 21 orang saksi dari penggugat pasangan Septina-Erizal (Berseri)
BACA JUGA: PPP Sultra, SDA Harga Mati
Sedangkan penggugat Andri Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak menghadirkan satupun saksi.Sebanyak 21 saksi tim pasangan Berseri, kompak mengungkapkan dugaan keberpihakan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah dibalik kemenangan pasangan nomor urut satu, Firdaus-Ayat atau yang bisa disebut PAS.
Saksi bernama Ida Yulita, warga Tampan, Pekanbaru misalnya, mengaku memiliki bukti dan saksi soal adanya pengerahan massa dari Kabupaten Kampar untuk memilih pasangan PAS menjelang hari pencoblosan.
"Pilkada Pekanbaru ini sangat sarat kedaerahan dan penuh kecurangan
Seperti halnya Ida, saksi lainnya hampir sama mengungkapkan tentang adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif, tekanan kepada PNS, Kades, Sekcam bahkan Kepala Dinas, yang diancam dimutasi oleh Walikota bila tidak mendukung PAS
BACA JUGA: PAN Sultra Prihatin Wa Ode Disebut Terima Uang
Sidang dilanjutkan Jumat (17/6) pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan saksi-saksi dari PASPengacara PAS, Utomo Karim, kepada wartawan mengatakan tidak terpengaruh dengan keterangan saksi-saksi dari pihak Berseri
BACA JUGA: PT Besar Puluhan Juta Suara Hilang
Semua yang dituduhkan oleh saksi dari Berseri, disebut tidak terbukti kebenarannya.‘’Kita besok akan hadirkan 25 saksi membantah keterangan saksi-saksi Berseri tadiKita ada rencana, untuk menghadirkan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah, karena namanya sering disebut oleh para saksi,’’ kata Utomo.
Pengacara tim Berseri Eva Nora, mengaku optimis dengan keterangan semua saksi-saksinyaBahkan kalaupun dihadirkan Herman Abdullah, Eva mengaku hal tersebut akan sangat positif dampaknya bagi tim Berseri.
‘’Justru itu yang kami harapkanKalau beliau hadir, bisa langsung kita konfrontir dengan keterangan saksiDari sekian banyak saksi, masa tidak ada satupun yang diakuinya sama sekali,’’ tegas Eva.
Sementara itu, pada sidang ini majelis hakim juga menolak menindaklanjuti gugatan dari calon independen yang gagal maju di Pilkada Kota Pekanbaru, Andri Muslim dan Marbaga TampubolonKetua MK Mahfud MD menilai, pengugat tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan.
Ditemui usai sidang, Andri Muslim mengaku bisa menerima keputusan MKBaginya yang terpenting bukan soal kalah dan menang, namun dirinya bisa mengetahui dimana letak kesalahan, sehingga berkas pengajuannya ditolak oleh KPU Kota Pekanbaru.
‘’Saya bisa menerima keputusan dari MK iniKalah dan menang tidak masalah, yang penting fair,’’ kata Andri Muslim.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggarkan Pilgub Rp 180 Miliar, KPU Dibela Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi