Walikota Manado Segera Disidang

Selasa, 31 Maret 2009 – 15:17 WIB
JAKARTA- Tak sampai 10 hari sejak berkas BAP Walikota (Walkot) Manado Jimmy Rimba Rogi dilimpahkan ke PN Pusat, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pertamanyaSesuai schedule yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor, Imba akan disidangkan pada Senin (6/4) mendatang.

“Pekan depan (Senin,6/4) Walkot Manado akan disidangkan di PN Tipikor,” kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya.

Dalam sidang nanti, JPU KPK menjerat tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006 senilai Rp 48 miliar dengan empat pasal yang ancaman hukumannya seumur hidup

BACA JUGA: Kekeringan, 5000 Ha Gagal Panen

“Sesuai materi dakwaan, JPU menjerat Walkot Manado dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, Subs Pasal 3,” ungkap Direktur Penuntutan Ferry Wibisono yang dihubungi terpisah.

Untuk diketahui berita acara perkara (BAP) atas nama Imba telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (25/3)
Dalam materi dakwaannya, JPU KPK menjerat ketua DPD I Golkar Sulut itu dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya seumur hidup

BACA JUGA: Penasihat Kelompok Palembang Siapkan Pembelaan

BACA JUGA: Keris dan Wayang Menanti Paten

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumsel akan Kembangkan Lagi Olahraga Bahari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler