“Pekan depan (Senin,6/4) Walkot Manado akan disidangkan di PN Tipikor,” kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya.
Dalam sidang nanti, JPU KPK menjerat tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006 senilai Rp 48 miliar dengan empat pasal yang ancaman hukumannya seumur hidup
BACA JUGA: Kekeringan, 5000 Ha Gagal Panen
“Sesuai materi dakwaan, JPU menjerat Walkot Manado dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, Subs Pasal 3,” ungkap Direktur Penuntutan Ferry Wibisono yang dihubungi terpisah.Untuk diketahui berita acara perkara (BAP) atas nama Imba telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (25/3)
BACA JUGA: Penasihat Kelompok Palembang Siapkan Pembelaan
BACA JUGA: Keris dan Wayang Menanti Paten
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumsel akan Kembangkan Lagi Olahraga Bahari
Redaktur : Tim Redaksi