Penasihat "Kelompok Palembang" Siapkan Pembelaan

JPU Ngotot Aksi Terkait Terorisme

Senin, 30 Maret 2009 – 15:01 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum para terdakwa teroris “kelompok Palembang” telah menyiapkan seabrek “peluru” dalam bentuk pembelaan (pledoi) untuk persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa besok (31/3)Menurut koordinator penasihat, Asludin Hatjani, aksi yang dilakukan terdakwa Fajar Taslim Cs karena ada penyebabnya, dengan lain kata “ada asap ada api”.

”Ya, untuk persidangan dengan agenda pledoi, kami sudah siapkan pembelaan

BACA JUGA: Keris dan Wayang Menanti Paten

Intinya begini, ada asap pasti karena ada api
Mereka (Fajar Cs) sanggup terjun melakukan itu karena ada penyebabnya,” beber Asludin.

Dia menegaskan, dalam sejumlah persidangan di PN Jakarta Selatan, sudah terungkap bahwa alasan perencanaan/pembunuhan maupun perencanaan pengeboman yang batal diledakkan, karena ada pelecehan terhadap agama Islam

BACA JUGA: Sumsel akan Kembangkan Lagi Olahraga Bahari

”Info pelecehan itu kan sudah menyebar, tapi tidak ada tindakan dari aparat
Makanya mereka itu melakukan itu (perencanaan amaliah/eksekusi)

BACA JUGA: EMAAR Investasi Bersyarat di Lombok

Dalam hal ini, kami tetap minta kasus ini tak dikaitkan dengan terorisme, tapi pidana biasa,” tegasnya.

Asludin tak mau berandai-andai terkait kemungkinan besaran vonis hakim, atas tuntutan beragam yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk terhadap sepuluh kliennya”Besok itu 'kan pledoi untuk Mohammad Hasan atau Fajar Taslim, Ali Masyudi, Wahyudi, Abdurahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Ani Sugandi, dan Sukarso AbdullahSedangkan untuk Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto memasuki agenda replik dari JPUKemungkinan langsung vonis oleh hakim untuk Agustiawarman CsSoalnya, minggu kemarin saja hakim sudah menyatakan (kemungkinan) bisa memutus perkara ini, tapi semuanya tergantung hakim.”

Dia berharap, putusan hakim bisa lebih rendah dari tuntutan JPU“Ya, kita yakin vonis hakim untuk Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri akan lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi itu wewenang hakimAlasan bisa lebih rendah, Agustiawarman dan Heri cuma joki, kalau Sugiarto memang merakit bom, tapi tetap saja 15 tahun itu terlalu tinggi,” cetusnya.

JPU Totok Bambang ngotot bahwa Fajar Cs terlibat kasus terorisme”Waktu eksepsi saja sudah disebut-sebut soal itu (terkait terorisme)Fajar sendiri sudah menjelaskan identitasnya bahwa dia merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) di SingapuraBegitu juga dengan Ani Sugandi, dia malah sudah menjadi anggota JI di Indonesia, bersama kelompok Jawa, lebih dulu dari FajarTahun 2002, Ani masuk JI, tapi karena rekan-rekannya ditangkap, dia sadar dan tak mau lagi bergabung dengan JIMakanya dia ikut orang tuanya transmigrasi ke Sumsel, lalu membuka pondok pesantren,” beber Totok.

Menurut dia, Ani mengenal tokoh JI Indonesia yang kini masih menjalani proses hukum di di PN Jakarta Pusat, seperti Abu Husna dan Nashir“Ani mengenal Abu Husna dan NashirAdalagi pertanyaan, kenapa pula Ani hadir dalam tausiyah-tausiyah dari tokoh JI,” tuding jaksa.

Tuntutan untuk Fajar lebih tinggi dari Ani, kata Totok, alasannya karena Fajar merupakan otak dari skenario perencanaan pembunuhan dan peledakan bom oleh “kelompok Palembang””Fajar itu 'kan otaknya, makanya dia dituntut lebih tinggi,” tukasnya.

Fajar dituntut tertinggi karena dianggap sebagai dalang dari peristiwa perencanaan pembunuhan dan pengeboman di sejumlah lokasi, seperti di Palembang, Bukittinggi, Medan, Bandung, dan JakartaFajar, Abdurahman Taib (amir/pimpinan jemaah kelompok Palembang) dan Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dituntut selama 15 tahun penjara.

Tuntutan untuk Ani Sugandi selama 8 tahun penjara, Sukarso Abdullah 7 tahunKeduanya dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni tuduhan menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa Fajar Taslim dan Asdullah alias ustad Abum (terpidana 15 tahun penjara oleh PN Ambon)Terdakwa Ali Mashudi dan Wahyudi, masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjaraAli dan Wahyu disebut sebagai pelaku survey sebelum eksekusi atau amaliah.

JPU Bayu Adinugroho menuding, terdakwa Fajar Cs terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeHal-hal yang memberatkan para terdakwa karena dianggap menimbulkan rasa takut dan suasana mencekam yang meluas dalam masyarakat“Perbuatan para terdakwa juga mempersulit dan menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme,” tukasnya.

Jaksa menduga, Fajar Cs melakukan kesalahan dengan merencanakan pembunuhan terhadap Dago Simamora (guru SMPN 11 Palembang)Selain itu juga merencanakan pengeboman Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat, perencanaan pembunuhan terhadap Pendeta Yoshua di Bandung, Pendeta Walean dan Muhammad Nurdin di JakartaMereka juga berencana mengebom halaman parkir gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, serta mencari target di Danau Toba (Sumut), Palembang, dan Sekayu.

Perencanaan aksi itu, lanjut dia, dimulai dari rapat di kebun karet di kawasan kilometer 20 di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus 2006Tanpa penerangan, mereka melakukan pertemuan dan diangkat Abdurahman sebagai amir (pimpinan)Selain itu dilakukan baiat (janji setia) dari para anggota jemaahDalam persidangan terungkap, Ani Sugandi dan Sukarso tidak ikut dibaiat.

Meski mengakui sebagai perencana, Fajar tak terima dengan tuntutan jaksa, dia akan mengutarakan pembelaan secara tertulis, selain pembelaan oleh penasihat hukum“Saya akan membuat pembelaan, selain pembelaan penasihat hukum,” papar Fajar.

Penasiha hukum lainnya, Nurlan, dalam nota pembelaannya menyebut ada sekitar 30 siswa dari SMPN 11 Palembang, tempat Dago mengajar yang membuat surat pernyataanIsi surat itu tentang sikap Dago selama mengajar yang sering melecehkan Islam“Dago juga memaksa siswi melepas jilbabPelecehan terhadap (umat) Islam seperti ini, yang juga menurut klien kami, tak bisa dibiarkan,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler