Diakui Edi, upaya mendaftarkan tiga warisan karya budaya khas Indonesia itu memang terbilang sedikit terlambat
BACA JUGA: Sumsel akan Kembangkan Lagi Olahraga Bahari
Tetapi menurut dia, lebih baik dilakukan meskipun itu terlambat daripada tidak sama sekaliBACA JUGA: EMAAR Investasi Bersyarat di Lombok
''Memang sulit untuk memenuhi mekanisme hak paten agar diakui dan menjadi kesepakatan internasional,'' ungkap Edi.Namun begitu, kini pemerintah dalam hal ini Departemen Budpar sedang berusaha keras mengupayakan pemenuhan hak komunal atas batik, keris dan wayang
BACA JUGA: Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan
''Hak komunal itu ada dan itu yang kami akan kejar,'' ujarnya.Sementara itu, selain mengupayakan tiga warisan karya budaya Indonesia untuk mendapat hak paten, pihak Departemen Budpar juga saat ini tengah mengusulkan ke UNESCO dua warisan karya budaya Indonesia yakni I La Galigo dari Makassar dan Makyon dari Riau (Melayu) agar mendapat pengakuan sebagai Memory of the World.
''Pengakuan dalam bentuk sertifikat Memory of The World ini sebelumnya telah diperoleh Indonesia untuk warisan karya budaya naskah Negara Kertagama, yang diputuskan dalam sidang MOWCAP (Memory of the Committee for Asia-Pacific) UNESCO di Australia pada pertengahan September 2008 lalu.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandakan Nama, Anggota KPU Dilaporkan
Redaktur : Tim Redaksi