Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil

Senin, 03 Agustus 2009 – 12:39 WIB
DISIDANG LAGI- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi saat memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA-  Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8 miliar menuding JPU KPK tidak adil dalam penuntutannyaDia menyebut, dalam dakwaan JPU baik primer maupun subsider jelas-jelas menyebut Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Sekretariat Kota Meiske Goni ikut bersama-sama dalam pencairan uang.

“Tapi kenapa yang dijerat hanya saya sendiri, kenapa keduanya tidak

BACA JUGA: Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju

Di mana letak keadilan JPU,” kata Jimmy dalam materi pembelaannya yang dibacakan tim penasihat hukumnya Viktor Nadapdap di PN Tipikor, Senin (3/8).

Ketidakadilan juga dirasakan wali kota pertama pilihan rakyat Manado itu di mana dalam penuntutannya, JPU tidak mencantumkan jasa-jasanya saat membangun kota
Dari yang dulunya sangat kotor dan macet kini menjadi kota terbersih sehingga bisa mendapatkan Adipura tiga tahun berturut

BACA JUGA: Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur

Demikian juga penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) bisa terlaksana karena Manado sudah berubah menjadi kota yang bersih.

“Seharusnya apa yang saya kerjakan untuk membangun Kota Manado dicantumkan dan bisa meringankan posisi saya,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam sidang penuntutan pekan lalu, Jimmy dituntut sembilan tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara
Selain itu dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara Rp 68,8 miliar dalam jangka waktu satu bulan

BACA JUGA: KPK Bantah Kirim Tim ke SMAN 4 Siantar

Jika tidak, semua harta benda akan disita dan dilelang untuk negaraBila tidak mencukupi akan ditahan selama empat tahun penjara(esy/gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nabi Isa Muncul di Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler