jpnn.com - TEGAL - Keberadaan tempat hiburan (karaoke) dan kos-kosan yang mengarah pada kemaksiatan di Kota Tegal, cukup memprihatinkan dan meresahkan masyarakat. Karena itu, para ulama, kiai, dan ustadz mendesak pemkot menertibkan serta mengambil tindakan tegas.
Hal ini mengemuka, dalam silaturahmi antara Wali Kota Hj Siti Masitha Soeparno dengan para ulama, kiai, dan ustadz, di Peringgitan Balai Kota, kemarin (6/5).
BACA JUGA: Verifikasi Belum Kelar, Delapan Honorer K2 Mengundurkan Diri
Tokoh agama yang hadir pada kesempatan itu, antara lain KH Hisyam Adnan, KH Soleh Taslim, H Abdal Hakim, Ahmad Muslih, dan Drs H Mursalin. Kemudian H Nadirin Maskha, H Harun AM, H Basuki Yatno, H Fathullah, H Tarmudi, KH Saifuddin ZM, KH Abu Chaer Annur, H Mujtahid, dan beberapa ulama lain.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abu Chaer Annur mengatakan, silaturahmi ini sangat bagus untuk memberi masukan pada wali kota. "Ingat, sebuah kaidah yang menyatakan, kebijakan pemimpin terhadap rakyat berkaitan dengan kesejahteraan. Mudah-mudahan ini jadi pedoman wali kota dan wakilnya."
BACA JUGA: Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Juga Terbit
Dia menguraikan, Kota Tegal termasuk daerah kecil. Namun, jumlah tempat karaoke yang ada di dalamnya terlalu banyak. Seharusnya pemerintah melakukan seleksi. Tempat hiburan tanpa ijin harus ditutup, sebaliknya yang berijin wajib dikontrol.
"Jika salahi ketentuan, ya ambil langkah tegas. Kalau seperti itu, kami para kiai sangat mendukung. Sebab kondisi yang ada sekarang sangat meresahkan," tandasnya.
BACA JUGA: BRT Medan-Binjai-DS-Karo Awal 2015
Penyakit sosial lain, sambung dia, keberadaan kos-kosan para pemandu lagu (PL). Hal itu bukan isu lagi. Tapi sebuah kenyataan yang harus disikapi serius oleh pemkot.
"Orang Tegal terbuka mudah diatur. Tapi jangan diremehkan. Kalau diremehkan, dampak negatifnya sangat besar. Karena daerah Tegal termasuk sumbu pendek."
Pernyataan sama diungkapkan H Harun Abdi Manaf. Menurutnya, masalah tempat hiburan karaoke sudah lama jadi perbincangan. Kalau pemerintah tidak bertindak, massa akan bergerak. "Kalau itu sampai terjadi, sangat parah akibatnya," tuturnya.
Ditegaskan, pemkot harus konsisten memantau perijinan tempat hiburan. Apabila itu memang melanggar, pemkot perlu tindak tegas, kalau perlu lakukan penutupan. Langkah tegas tersebut, akan didukung para ulama yang berada di belakang pemerintah. "Tidak perlu kuatir, jika ketegasan itu untuk amar maruf nahi mungkar."
Harun juga meminta wali kota tidak hanya blusukan pada saat masa pencalonan. Namun diteruskan hingga masa jabatannya berakhir. Sekali-sekali wali kota turun untuk melihat rumah kos yang menyimpang. Selain itu, lihat pula kondisi wilayah pada pukul 18.00 - 02.00.
Pada jam-jam itu, imbuh Harun, perempuan berpakain tidak sesuai norma dan adat ketimuran, banyak dijumpai sepanjaang jalur utama. Seperti Jalan Veteran, kawasan PLN, serta lesehan. "Karena itu, Tegal terkenal dengan ‘Kota Seribu PL.’ Inilah yang seharusnya diperhatikan serius oleh pemkot," paparnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Tegal menegaskan, kaitan dengan karaoke yang meresahkan, sebagai seorang ibu dia mengamini. Sebab menyangkut pembinaan akhlak. "Saya sudah instruksikan lakukan pendataan."
Tercatat di Kota Tegal ada 17 tempat karaoke. Enam belas di antaranya berijin, dan 1 perijinannya Spa, tapi di dalamnya ada 2 room untuk karaoke. Untuk PL-nya sesuai data yang dimiliki sekitar 200 - 300 orang, rata-rata warga pendatang.
Keberadaan PL meresahkan masyarakat, di tempat kost terindikasi ada tindakan asusila. Maka dari itu, tutur Bunda Sitha, melalui forum silaturahmi yang digelar secara pribadi, meminta masukan dari para ulama terkait masalah karaoke, PL, kos-kosan dan sebagainya.
"Masukan untuk tetap blusukan, itu tetap kami lakukan dalam agenda kerja sebagai wali kota. Masukan masyarakat, karaoke meresahkan. Ini ditindaklanjuti dengan pengecekan fisik keberadaannya, hasilnya seperti yang saya sampaikan tadi."
Bunda Sitha menyatakan, setelah kegiatan ini akan evaluasi, dan adakan lagi pertemuan guna mencari solusi. Namun yang pasti, imej Kota Tegal sebagai ‘Kota Seribu PL dan TBC (Tegal Banjir Ciu),’ harus dikikis dan dihilangkan, serta mengembalikan imej Kota Tegal Bahari yang agamis.
"Langkah yang segera dilakukan pemkot adalah evaluasi, pembenahan, pembinaan, baru tindakan. Fungsikan seoptimal mungkin RT, RW dan tokoh masyarakat. Semua itu untuk keberhasilan program kerja pemkot," pungkasnya. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Proses SK Pelantikan Wako Gorontalo
Redaktur : Tim Redaksi