BOGOR - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengakui bahwa riset yang telah dilakukan oleh pemerintah khususnya Kemdikbud kurang maksimalSehingga, hasil yang diberikan kurang mendalam dan belum sesuai dengan apa yang diinginkan oleh kementerian.
"Riset-riset dalam menentukan suatu kebijakan di kementerian tentunya sudah dilakukan sejak dulu
BACA JUGA: Wamen Janji Perkuat Peran Balitbang
Akan tetapi, memang kurang mendalam dan tidak sesuai yang kita inginkan," ungkap Musliar ketika ditemui usai membuka acara Lokakarya Nasional bertema Penajaman Peran dan Fungsi Balitbang Dalam Rangka Reformasi Birokrasi di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (22/10).Musliar menyebutkan, salah satu contoh kebijakan di Kemdikbud yang perlu dilakukan riset atau penelitian ulang adalah mengenai penyaluran dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BACA JUGA: PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
Maka dari itu, pemerintah pusat selain harus mendapatkan keakuratan data, juga harus menggalakkan daerah untuk menyalurkan BOS Daerah (BOSDA)Dijelaskan, saat ini Bupati/walikota kerap kali menjanjikan pendidikan gratis
BACA JUGA: Penderita Buta Aksara Tersisa 8,3 Juta
Namun ternyata pendidikan gratis itu hanya mengharapkan dari pemerintah pusat atau BOS nasional dan pemerintah daerah tidak mau menyalurkan BOSDA dengan alasan 70 persen APBD sudah dihabiskan untuk biaya birokrasi, dan 30 persen sisanya untuk pembangunan infrastruktur"Padahal, kalau BOSDA ada, pendidikan di daerah itu bisa lebih memadaiNah, kalau sekarang BOS ditopang 100 persen, berarti kan biayanya sudah gratisPemda tetap harus memberikan BOSDA, setidaknya untuk menopang biaya-biaya di luar BOS nasionalBagaimanapun daerah tetap harus berkontribusi terhadap pendidikan," paparnya.
Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) ini juga melihat bahwa tidak semua daerah mau menyalurkan BOSDAMaka itu, daerah-daerah yang tidak menyalurkan BOSDA , lanjut dia, harus dikritik"Harus dikritik itu. Mengapa tidak menyalurkan?," tukasnya.
Dikatakan, sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah ada draft aturan mengenai BOSDA, akan tetapi belum selesai karena masih belum ada kesepakatan"Ini juga yang sedang diperjuangkan MendagriKetika seorang Bupati tidak perform atau tidak melakukan BOSDA ini, harus ada sanksinyaJika sanksinya pencopotan jabatan, Pemda mengatakan, Mendagri tidak punya hak untuk memberhentikan kepala daerah karena sesuai dengan UU mengenai PemdaNah, berarti UU itu harus perlu direvisi juga," terang mantan Irjen Kemdiknas tersebut.
Ia pun menganggap bahwa selama ini kebijakan-kebijakan di daerah hanyalah produk-produk politik saja"Ini yang harus ditelaah kembaliJadi intinya, di mana saja, di negara mana saja, harus menggunakan riset dalam menentukan atau menyusun kebijakanKalau di luar negeri, orang-orang Litbang itu yang paling terpandang, karena mereka yang menentukan arah pemerintahan," tegasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usulkan Dikti Gabung di Kemenristek
Redaktur : Tim Redaksi