Wamenag Zainut: Pemerataan Ekosistem Wakaf Berbasis KUA, Penting

Rabu, 07 Desember 2022 – 21:18 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan pemerataan ekosistem zakaf berbasis KUA. Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi bicara tentang pentingnya upaya memudahkan akses publik terhadap tata Kelola perwakafan.

Menurut Wamenag infrastruktur tata kelola filantropi Islam, khususnya zakat dan wakaf, sudah mulai terpenuhi.

BACA JUGA: Wamenag Zainut Tauhid: Selamatkan Harta Benda Wakaf

Pemerintah bersama para pihak terkait telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang mendorong tumbuhnya filantropi Islam secara baik dan terukur. 

Lahirnya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 beserta turunannya, kata Wamenag, menjadi starting point pembangunan tata kelola wakaf di Indonesia. Pembentukan 

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf

Badan Wakaf Indonesia (BWI, pengaturan dan pengawasan perwakafan, serta kerja sama pengembangan wakaf, menjadi rangkaian pekerjaan yang telah dilaksanakan hampir 20 tahun terakhir sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025

Wamenag Zainut mengungkapkan ke depan, sudah saatnya dilakukan upaya pemerataan ekosistem wakaf yang didukung dengan data dan fasilitas.

BACA JUGA: Wamenag Zainut Tauhid Soroti Minimnya Riset tentang Zakat

Hal itu memungkinkan publik di seluruh penjuru nusantara dapat mengakses wakaf secara mudah dan cepat. 

“Kami perlu mendorong agar ekosistem wakaf dibangun berdasarkan kecamatan, di mana terdapat KUA yang telah tersebar di lebih 5.800 kecamatan," ujar Wamenag Zainut di Jakarta, Rabu (7/12) 

Dengan begitu, wakaf tidak hanya mudah diakses masyarakat perkotaan, tetapi juga masyarakat di desa-desa

Upaya ke sana, lanjut Wamenag, sudah dirintis dengan baik. Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di lebih 400 kabupaten/kota dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Berdasarkan data hingga November 2022, sebanyak 18.808 sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan, setelah sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 25 ribu sertifikat juga berhasil diterbitkan. 

“Semua ini adalah bukti keseriusan Kementerian Agama dalam memfasilitasi publik mengakses perwakafan,” sambungnya. 

“Tentu masih banyak tugas yang harus kita tunaikan demi perbaikan wakaf ke depan. Untuk itulah, bersamaan dengan Rakornas BWI ini, kami mengajak seluruh jajaran BWI untuk tidak segan hadir dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama di berbagai level,” sambungnya. 

Wamenag berharap Rakornas BWI dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan memperkuat sinergi antar pihak dan terus meneguhkan komitmen untuk memajukan perwakafan.

“Semoga Rapat Koordinasi Nasional BWI tahun 2022 ini semakin meneguhkan visi wakaf dan perannya dalam pembangunan nasional,” pungkas Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler