Wamenaker: Kerja Sama Bilateral yang Baik Bisa Tingkatkan Pelindungan Bagi Pekerja Migran

Rabu, 31 Mei 2023 – 19:31 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan pentingnya kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan tujuan penempatan pekerja migran. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan pentingnya kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan tujuan penempatan pekerja migran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan kerja sama bilateral yang baik akan menjadi perangkat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Polteknaker Terus Berinovasi dalam Mencetak SDM Unggul dan Berkompeten

"Kami percaya bahwa kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran di negara tujuan," kata Wamenaker pada Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu (31/5).

Wamenaker menyatakan, kerja sama bilateral tersebut bisa diterjemahkan dengan perjanjian bilateral, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mendukung dan memastikan praktik migrasi yang aman, teratur, dan memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis.

BACA JUGA: Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah, Kemnaker: Tingkatkan Perlindungan PMI

"Yang penting lagi, di bawah MoU tersebut harus ada kontrak kerja standar yang sesuai dengan standar ILO yang mencakup jam kerja, jam istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, cuti dan hari libur, dan sebagainya," ucapnya.

Dia menjelaskan kontrak kerja standar terpadu ini penting, sehingga harus dibuat dan ditentukan oleh kedua pemerintah, yakni pemerintah dari negara asal dan tujuan. (jpnn)

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi Bagi Perempuan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler