jpnn.com, TAGUIG, FILIPINA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadiri Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Selasa (30/5).
Indonesia turut berbagi pengalaman tentang kebijakan ketenagakerjaan di bidang penempatan pekerja migran.
BACA JUGA: Kemnaker Berbagi Pengalaman Tentang Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja
Mereka mendukung untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja di Negara Timur Tengah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian SDG 10.7.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Komitmen itu berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar-negara; meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran.
Di Indonesia sendiri, bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
BACA JUGA: Begini Strategi Kemnaker Persiapkan Talenta Muda Hadapi Tantangan Industrialisasi
"Pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke tanah air mereka," katanya.
Selanjutnya, untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI); dan memperkuat pelindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri.
Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah, dan akses iformasi akurat.
"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI," ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Wamenaker RRT, Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Hubungan Kerja
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian