jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana merampungkan pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jumat (3/10). Dua pejabat berinisial NA dan LSH itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa staf Denny, yakni Zamrony terkait kasus ini. Denny menjelaskan, posisinya dalam kasus ini adalah sebagai saksi yang dianggap mengetahui fakta dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dua tersangka saat kasus ini dibongkar di Kemenkum HAM.
BACA JUGA: FPD Akan Bujuk PDIP Agar Terima Perppu Pilkada
"Saksi ada dua, terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny usai diperiksa di Kejagung, Jumat (3/10).
Kasus ini dibongkar oleh Denny bersama Zamrony dan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM. Mereka mendapat pengaduan dari seorang notaris yang dimintai uang oleh NA dan LSH. Denny dan anak buahnya itu bergerak cepat memeriksa NH dan LSH. Setelah diperiksa internal, keduanya akhirnya mengaku. "Kita ini bagian yang membongkar," tegas Denny.
BACA JUGA: Wamenkum HAM Cek Kabar Malinda Dee tak Tidur di Sel
Pengamanan barang bukti pun dilakukan. Keduanya lantas dilaporkan ke KPK. "KPK kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejagung," ujar Denny.
Ia mengatakan, kemungkinan alasan KPK menyerahkan ke Kejagung karena ini bukan kasus besar. Sebab, nilai dugaan gratifikasinya hanya Rp 120 juta.
BACA JUGA: PAN Akan Kaji Argumen SBY Soal Perppu
Terlepas dari itu, Denny berharap Kejagung terus mengembangkan kasus ini. "Pengembangan kejaksaan deh. Saya tadi memberikan keterangan yang saya tahu. Apakah berkembang atau tidak, itu (tergantung) kejaksaan," pungkas Denny. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengahi KMP vs KIH, DPD Ingin Rebut Ketua MPR
Redaktur : Tim Redaksi