jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama enam lembaga kajian hukum dan pemilu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tentang syarat pencalonan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/7). Denny menilai, masa jabatan wakil presiden mengikat sama seperti presiden.
"Secara gramatikal, tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam Pasal 7 UUD 1945, itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden, tetapi juga wakil presiden. Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," terang dia di Gedung MK.
BACA JUGA: Anggap JK Paling Pas Gantikan Prabowo Jadi Penantang Jokowi
Terkait pokok-pokok argumentasi, kata Denny, pengujian dalam perkara a quo bukanlah menguji Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu saja, tetapi senyatanya permintaan untuk mengubah norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden yang telah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Kalaupun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah, padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945," jelasnya.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Jabatan Wapres Jangan Kacaukan Konstitusi
Dia menilai, Pasal 7 UUD 1945 berlaku asas hukum “in claris non fit interpretatio” atau atas suatu ketentuan yang sudah jelas dan jangan ditafsirkan kembali.
Dari sisi sejarah, kata Denny, semangat pembatasan jabatan juga berlaku untuk wakil presiden, bukan hanya bagi presiden.
BACA JUGA: Perindo Tak Berhak Menggugat Pasal Masa Jabatan Wapres
Hal tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam TAP MPR XIII/1998 tetang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI ataupun Perubahan Pertama Pasal 7 UUD 1945.
"Tidak perduli dua kali masa jabatan tersebut berturut-turut ataupun tidak berturut-turut," jelasnya.
Sebanyak enam lembaga kajian hukum dan pemilu yang berlawanan dengan Perindo dan JK soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara No. 60/PUU-XVI/2018.
Mereka adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi Jember), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (Puskad FH UNS), Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimly Zarevianus, dan Dosen Hukum Universitas Gajah Mada Oce Mardil. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga