Wamenkumham Sebut Moratorium Kepailitan dan PKPU Sangat Penting, Ini Alasannya

Jumat, 10 Desember 2021 – 01:30 WIB
Seminar Moratorium PKPU & Kepailitan oleh Tren Solusi Transformasi Indonesia. Foto: Tangkapan layar video di akun Solusi Transformasi Indonesia di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Kebijakan moratorium kepailitan dan PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: TWK tak Tercantum dalam Rencana Kerja, Wamenkumham: Fokus Kami Bukan Itu

Dalam keadaan luar biasa tersebut, moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha.

"Kita harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Wamenkumham Edward dalam Seminar Moratorium PKPU & Kepailitan oleh Tren Solusi Transformasi Indonesia  (TSTI) di Jakarta, Kamis (9/12).

BACA JUGA: Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah

Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. 

Edward mengatakan kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.

BACA JUGA: 44 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Sahroni: Saya Harap Setelah Ini Tak Ada Lagi Drama 

Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"BUMN harus dikeluarkan dari rezim UU PKPU, kepailitan ini. Sebaiknya tidak dimoratorium, tetapi solusinya adalah melakukan revisi karena di UU PKPU masih banyak kekurangan di pasal-pasalnya,” kata Wamenhumham Edward.

Seminar yang diselenggarakan TSTI bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini diisi lima pemateri yang berkompeten di bidangnya masing-masing. 

Selain  wamenkumham, juga ada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Agus Subroto, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, serta pakar kepailitan M Hadi Shubhan. 

Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Prof Amzulian Rifai menyampaikan seminar ini penting diselenggarakan karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi. 

"Oleh karena itu kita perlu mengetahui  perspektif perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU," ucap Prof Amzulian. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler