BACA JUGA: Puluhan Juta Pajak Ekspor Terselamatkan
Untuk itu, Wan ternyata sudah mendapat izin dari Mendagri Mardiyanto.jpnn.com - “Dalam surat permohonan mutasi yang sebelumnya disampaikan Gubernur Riau kepada Mendagri, memang secara tegas disebutkan bahwa mutasi tidak hanya pada jajaran eselon II dan III, tapi juga IV
Catatan yang dimaksud, terang Saut, mutasi tidak boleh merugikan PNS terkait dan mutasi jangan sampai menimbulkan instabilitas di daerah
BACA JUGA: Manfaatkan Oknum dan Pelabuhan Besar
“Dua hal itu jadi catatan Mendagri dalam memberikan izinSaut memastikan bahwa Mendagri akan melakukan evaluasi atas mutasi yang telah dilakukan Wan sebelumnya terhadap pejabat eselon II dan III
BACA JUGA: Truk Terbakar di Feri Makassar-Balikpapan
“Baru kemarin (Rabu, 3/9) sore kita terima surat dari Gubernur Riau soal mutasi yang telah dia lakukanTentu kita baca dulu laporan itu, seperti apaNanti akan ada evaluasi dari Depdagri,” ucapnya.Ditanya soal rencana beberapa pejabat di Riau yang dinon-jobkan Wan, yang ingin mengadu ke Mendagri, Saut mengatakan silakan saja“Tapi sampai hari ini kita belum terima pengaduan ituKita juga nggak bisa menyimpulkan bahwa mereka yang dinonjobkan itu masuk kategori dirugikan, karena kan kita belum tahu masalahnya seperti apaBisa saja mereka dinonjobkan karena misalnya tersandung masalah hukum atau mau pensiun dan lain-lain,” tegas Saut.
Tapi kalau terbukti bahwa mutasi di lingkungan Pemprov Riau melanggar dua catatan yang disampaikan Mendagri, apa mutasi itu bisa dibatalkan? “Jangankan ituHal yang lebih besar dari itu bisa batal kalau memang bertentangan dengan aturan yang ada,” jawabnya, tegas.
Saut mengakui bahwa sesuai dengan PP 49/2008, Wan sebagai Gubernur pengganti sebenarnya tidak boleh melakukan mutasi kecuali mendapat izin dari MendagriSaut juga sempat meminta agar kasus mutasi di Riau yang dituding banyak pihak sebagai bentuk balas dendam, tidak dipersoalkan lagi.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergelincir, Sriwijaya Air Tabrak Petani
Redaktur : Tim Redaksi