Wan Boleh Mutasikan Eselon IV

Kamis, 04 September 2008 – 16:29 WIB
JAKARTA – Rupanya tidak hanya pejabat eselon II dan III yang ingin dimutasi Gubernur Riau Wan Abu BakarTapi pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Riau nampaknya juga bakal mengalami perubahan

BACA JUGA: Puluhan Juta Pajak Ekspor Terselamatkan

Untuk itu, Wan ternyata sudah mendapat izin dari Mendagri Mardiyanto.

jpnn.com - “Dalam surat permohonan mutasi yang sebelumnya disampaikan Gubernur Riau kepada Mendagri, memang secara tegas disebutkan bahwa mutasi tidak hanya pada jajaran eselon II dan III, tapi juga IV

Untuk itu, Mendagri memang sudah memberikan persetujuan dengan beberapa catatan,” ulas Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada Riau Pos di Jakarta, Kamis (4/9).

Catatan yang dimaksud, terang Saut, mutasi tidak boleh merugikan PNS terkait dan mutasi jangan sampai menimbulkan instabilitas di daerah

BACA JUGA: Manfaatkan Oknum dan Pelabuhan Besar

“Dua hal itu jadi catatan Mendagri dalam memberikan izin
Dua hal itu jangan sampai dilanggar,” pesan Saut lagi.

Saut memastikan bahwa Mendagri akan melakukan evaluasi atas mutasi yang telah dilakukan Wan sebelumnya terhadap pejabat eselon II dan III

BACA JUGA: Truk Terbakar di Feri Makassar-Balikpapan

“Baru kemarin (Rabu, 3/9) sore kita terima surat dari Gubernur Riau soal mutasi yang telah dia lakukanTentu kita baca dulu laporan itu, seperti apaNanti akan ada evaluasi dari Depdagri,” ucapnya.

Ditanya soal rencana beberapa pejabat di Riau yang dinon-jobkan Wan, yang ingin mengadu ke Mendagri, Saut mengatakan silakan saja“Tapi sampai hari ini kita belum terima pengaduan ituKita juga nggak bisa menyimpulkan bahwa mereka yang dinonjobkan itu masuk kategori dirugikan, karena kan kita belum tahu masalahnya seperti apaBisa saja mereka dinonjobkan karena misalnya tersandung masalah hukum atau mau pensiun dan lain-lain,” tegas Saut.

Tapi kalau terbukti bahwa mutasi di lingkungan Pemprov Riau melanggar dua catatan yang disampaikan Mendagri, apa mutasi itu bisa dibatalkan? “Jangankan ituHal yang lebih besar dari itu bisa batal kalau memang bertentangan dengan aturan yang ada,” jawabnya, tegas.

Saut mengakui bahwa sesuai dengan PP 49/2008, Wan sebagai Gubernur pengganti sebenarnya tidak boleh melakukan mutasi kecuali mendapat izin dari MendagriSaut juga sempat meminta agar kasus mutasi di Riau yang dituding banyak pihak sebagai bentuk balas dendam, tidak dipersoalkan lagi.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergelincir, Sriwijaya Air Tabrak Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler