jpnn.com, BADUNG - Bule warga negara Amerika Serikat melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita WN Filipina yang sedang berlibur di Bali.
Pelaku asal California, Amerika Serikat, JPA Jr (38) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap warga negara Filipina BJCB (31).
BACA JUGA: Bule Asal Inggris Berbuat Nekat Terhadap WNA Australia
Polisi saat ini tengah mendalami motif tindakan pelaku.
"Untuk motif masih kami dalami. Korban masih menunggu kondisi fit dulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
Dia mengatakan tersangka JPA saat ini ditahan di Rutan Polres Badung karena melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
Dedy mengatakan peristiwa yang terjadi pada Senin, 21 November 2022, pukul 02.00 WITA di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polres Badung karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
AKBP Dedy mengatakan dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut, tersangka JPA dibantu MCQ (25) yang merupakan teman korban sendiri yang sedang berlibur di Bali.
"Korban itu teman dari pelaku perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama," kata dia.
Dedy menjelaskan antara pelaku pria dan korban sebelumnya sudah berkenalan.
Pelaku yang telah memiliki rencana buruk mengajak korban untuk makan malam bersama.
Setelah selesai jalan dan makan malam, korban diajak pelaku ke vila sewaannya.
"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata kapolres.
Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut ialah bagaimana peran teman korban dalam membantu pelaku.
Teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku dapat melakukan aksinya.
"Terhadap pelaku kami jerat Pasal 285 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata AKBP Dedy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti