Wanita Berparas Cantik ini Diringkus Saat Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Sabtu, 14 Desember 2019 – 01:13 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, BENGKALIS - Seorang perempuan berinisial FH, 32, asal Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi lantaran terlibat melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ira doamankan karena berupaya menyelundupkan orang ke Malaysia melalui Dumai, Riau.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika membenarkan mengamankan seorang perempuan berparas cantik diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bengkalis, Minggu (8/12/19) sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah

“Pelaku merupakan seorang perempuan. Dia diamankan di salah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17) asal Medan, Pr (20) asal Medan, Dr (19) asal Medan dan RT asal Medan," ujar Kapolsek sebagaimana dilansir Antara Selasa.

Diutarakan Kapolsek, sebelum diamankan, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel nomor 207 di Bengkalis, ada beberapa orang disekap oleh seorang perempuan yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.

BACA JUGA: Detik-detik Pensiunan Polisi Selamat dari Aksi Perampokan Sadis Bersajam

Tersangka FH alias Ira diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia yang diringkus jajaran Polsek Bengkalis. Foto: ANTARA/Alfisnardo

BACA JUGA: Muhamad Irawan Unggah Status Mencurigakan, Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswi Unib Lapor Polisi

Kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan di kamar hotel, dan para korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH yang baru dari Dumai pagi harinya.

“Rencananya mereka akan membuat paspor Indonesia di Kabupaten Bengkalis, melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun nomor HP-nya ada," ujar Kapolsek lagi.

Ketika ditanyakan kepada para saksi bahwa benar para korban telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.

"Berdasarkan keterangan tersangka setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH juga menerima uang sebesar RM2000 dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Atas kejadian tersebut, diduga pelaku dan para saksi diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Ular Piton Raksasa Ini Mangsa Tiga Ekor Kambing Sekaligus, nih Lihat Fotonya

Ditambahkan Kapolsek, untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka ditetapkan pasal 2 atau pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler