jpnn.com, BANJARMASIN - Diduga mengedarkan sabu-sabu, seorang disjoki wanita di Kota Banjarbaru ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari tangan wanita yang bekerja sebagai disjoki atau joki cakram di sebuah tempat hiburan malam itu, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram.
BACA JUGA: Kombes Helmi: Di Mana pun Kamu Berada, Asli, Kami Kejar!
"Pelaku berinisial NR (27) ditangkap ketika bertransaksi sabu-sabu di Jalan Al Jafri Komplek Griya Kemuning, Kota Banjarbaru pada Senin (29/6)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.
Terungkapnya aksi pelaku mengedarkan narkotika setelah petugas mendapatkan informasi atas bisnis haram yang dijalaninya selain bekerja sebagai disjoki.
BACA JUGA: Kronologi Oknum TNI AL Menusuk Serda Saputra Hingga Tewas, Gegara Wanita
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Satu per Satu Jaringan Besar Narkoba Digulung, Terima Kasih BNN
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti